|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
223/M/SK/11/1979
Tanggal:
1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/447
Tentang:
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.
SEMEN BATURAJA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. SEMEN BATURAJA dan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan didalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun
1969 dipandang perlu untuk memberi kuasa kepada Saudara Ir.HARTARTO
Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar untuk dan atas nama
Menteri Perindustrian mewakili Pemegang Saham dalam menyelesaikan
Perusahaan Perseroan tersebut diatas, dihadapan Notaris di
Jakarta;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara
(L.N. Tahun 1969 No. 16 T.L.N. No. 2890);
2.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (L.N. Tahun 1969 No. 21);
3.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perseroan Terbatas
Semen Baturaja yang bergerak dibidang industri semen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 157/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8.
Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No.SKU-195/MK/1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Memberi kuasa khusus kepada Saudara Ir.Hartarto Direktur Jenderal
Industri Kimia Dasar untuk dan atas nama Menteri Perindustrian
untuk:
1.
Mewakili Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa mengenai penyesuaian Anggaran Dasar;
2.
Menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Semen Baturaja dihadapan Notaris di Jakarta sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1979.
KEDUA
:
Kepada Saudara tersebut dalam Diktum PERTAMA diatas, segera
menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kuasa tersebut
kepada Menteri Perindustrian.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A.R. SOEHOED.
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep.Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep.Perindustrian
4. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan
6. Assisten Menteri Untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha
Milik Negara;
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|