ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN BATURAJA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 223/M/SK/11/1979

Tanggal: 1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/447

Tentang: PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN BATURAJA


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. SEMEN BATURAJA dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 dipandang perlu untuk memberi kuasa kepada Saudara Ir.HARTARTO Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar untuk dan atas nama Menteri Perindustrian mewakili Pemegang Saham dalam menyelesaikan Perusahaan Perseroan tersebut diatas, dihadapan Notaris di Jakarta;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara (L.N. Tahun 1969 No. 16 T.L.N. No. 2890);

2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (L.N. Tahun 1969 No. 21);

3. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang bergerak dibidang industri semen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 157/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

8. Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No.SKU-195/MK/1979.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Memberi kuasa khusus kepada Saudara Ir.Hartarto Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar untuk dan atas nama Menteri Perindustrian untuk:

1. Mewakili Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa mengenai penyesuaian Anggaran Dasar;

2. Menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja dihadapan Notaris di Jakarta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979.

KEDUA :

Kepada Saudara tersebut dalam Diktum PERTAMA diatas, segera menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kuasa tersebut kepada Menteri Perindustrian.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A.R. SOEHOED.


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep.Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep.Perindustrian
4. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan
6. Assisten Menteri Untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara;
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_223_Penyelesaian.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008