ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PERPANJANGAN MASA TUGAS PANITIA LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 222/M/SK/11/1979

Tanggal: 1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/445

Tentang: PERPANJANGAN MASA TUGAS PANITIA LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan laporan Panitia Likwidasi PN. Iglas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M/SK/2/1979, maka mengingat masih perlunya waktu untuk menyelesaikan Neraca Likuidasi PN. Iglas, yang akan merupakan dasar penentuan Neraca Pembukuan PT. Iglas yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1978;

b. bahwa untuk itu dianggap perlu untuk memperpanjang masa tugas Panitia Likuidasi PN. Iglas tersebut diatas;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1978;

2. Instruksi Presiden R.I. No. 11 tahun 1973 (disempurnakan);

3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59 Tahun 1978;

5. Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M/SK/2/1979.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Memperpanjang masa tugas Panitia Likuidasi Perusahaan Negara Iglas seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M/SK/2/1979 sampai dengan akhir Januari 1980.

KEDUA :

Semua ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum di dalam Surat Keputusan tersebut tetap berlaku.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku semenjak habisnya masa tugas yang ditetapkan oleh pasal 4 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M/SK/2/1979 tersebut diatas, dengan ketentuan akan diadakan perubahan seperlunya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A. R. SOEHOED


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Bapak Presiden R.I.
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Kehakiman
6. Menteri Negara PAN.
7. Sekjen Dep. Perindustrian
8. Irjen Dep. Perindustrian
9. Dirjen Aneka Industri
10. Dirjen Moneter Dalam Negeri
11. Direksi PT. Iglas
12. Dewan Komisaris PT. Iglas
13. Panitia Likuidasi PN. Iglas
14. Arsip.


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_222_Perpanjangan_Masa.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008