|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
222/M/SK/11/1979
Tanggal:
1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/445
Tentang:
PERPANJANGAN MASA TUGAS PANITIA LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA
IGLAS
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan laporan Panitia Likwidasi PN. Iglas
yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 33/M/SK/2/1979, maka mengingat masih perlunya waktu untuk
menyelesaikan Neraca Likuidasi PN. Iglas, yang akan merupakan
dasar penentuan Neraca Pembukuan PT. Iglas yang akan ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1978;
b.
bahwa untuk itu dianggap perlu untuk memperpanjang masa tugas
Panitia Likuidasi PN. Iglas tersebut diatas;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1978;
2. Instruksi Presiden R.I. No. 11 tahun 1973 (disempurnakan);
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59 Tahun 1978;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M/SK/2/1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Memperpanjang
masa tugas Panitia Likuidasi Perusahaan Negara Iglas seperti
yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 33/M/SK/2/1979 sampai dengan akhir Januari 1980.
KEDUA
:
Semua ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum di dalam
Surat Keputusan tersebut tetap berlaku.
KETIGA
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku semenjak habisnya masa tugas yang
ditetapkan oleh pasal 4 Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 33/M/SK/2/1979 tersebut diatas, dengan ketentuan akan
diadakan perubahan seperlunya apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A. R.
SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Bapak Presiden R.I.
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Kehakiman
6. Menteri Negara PAN.
7. Sekjen Dep. Perindustrian
8. Irjen Dep. Perindustrian
9. Dirjen Aneka Industri
10. Dirjen Moneter Dalam Negeri
11. Direksi PT. Iglas
12. Dewan Komisaris PT. Iglas
13. Panitia Likuidasi PN. Iglas
14. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|