|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
215/M/SK/10/1979
Tanggal:
20 OKTOBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/426
Tentang:
TEAM PENELITIAN AKTIVITAS-AKTIVITAS DI P.N.KERTAS PADALARANG
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian aktivitas-aktivitas
di P.N. Kertas Padalarang, dipandang perlu untuk membentuk
Team Penelitian Aktivitas-Aktivitas P.N. Kertas Padalarang;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun
1978;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/'78.
Memperhatikan:
1. Surat Ketua Operasi Tertib Pusat (OPSTIBPUS) No. 355/OPSTIBPUS/VII/1979
tanggal 26 Juli 1979;
2.
Surat Perintah Menteri Perindustrian No. 721/M/S7/1979 tanggal
31 Juli 1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Membentuk Team Penelitian Aktivitas-Aktivitas P.N. Kertas
Padalarang dan selanjutnya disebut Team dengan susunan anggota
sebagai berikut:
1.
Laksda TNI J. : Inspektur Jenderal Sulamet sebagai Ketua merangkap
anggota
2.
Kol. Moch.Saleh : Inspektur OPSTIBPUS sebagai Wakil Ketua
merangkap anggota
3.
Fahmi Malik SE : Inspektur Keuangan & Perlengkapan sebagai
Sekretaris merangkap anggota
4.
Ir.Soepranyoto : Staf Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
sebagai anggota.
5.
Drs. Tjahyono : Kepala Seksi Perlindungan Industri Direktorat
Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai anggota
6.
Ir. Soetjipto : Inspektur Pembantu Bidang Umum sebagai anggota
7.
Drs.A.Rachman : Inspektur Pembantu Banama Bidang Keuangan
sebagai anggota
KEDUA
:
Team
bertugas untuk mengadakan penelitian serta pemeriksaan-pemeriksaan
terhadap semua aktivitas-aktivitas didalam P.N. Kertas Padalarang.
KETIGA
:
Team wajib menyampaikan laporan hasil penelitian dan pemeriksaan
kepada Menteri Perindustrian.
KEEMPAT
:
Team menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu bulan.
KELIMA
:
Anggaran Team ini dibebankan kepada Anggaran Routine Inspektorat
Jenderal.
KEENAM
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini,maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Oktober 1979
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,
ttd.:
(
Ir. AGUS SUJONO )
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Ketua OPSTIBPUS.
4. LAKSUSDA/OPSTIBDA Jawa Barat.
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
6. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
7. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar.
8. Team Asisten Menteri
9. Biro Hukum dan Organisasi
10. Yang bersangkutan
11. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|