ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
TEAM PENELITIAN AKTIVITAS-AKTIVITAS DI P.N.KERTAS PADALARANG


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 215/M/SK/10/1979

Tanggal: 20 OKTOBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/426

Tentang: TEAM PENELITIAN AKTIVITAS-AKTIVITAS DI P.N.KERTAS PADALARANG


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian aktivitas-aktivitas di P.N. Kertas Padalarang, dipandang perlu untuk membentuk Team Penelitian Aktivitas-Aktivitas P.N. Kertas Padalarang;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun 1978;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/'78.


Memperhatikan:

1. Surat Ketua Operasi Tertib Pusat (OPSTIBPUS) No. 355/OPSTIBPUS/VII/1979 tanggal 26 Juli 1979;

2. Surat Perintah Menteri Perindustrian No. 721/M/S7/1979 tanggal 31 Juli 1979.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Team Penelitian Aktivitas-Aktivitas P.N. Kertas Padalarang dan selanjutnya disebut Team dengan susunan anggota sebagai berikut:

1. Laksda TNI J. : Inspektur Jenderal Sulamet sebagai Ketua merangkap anggota

2. Kol. Moch.Saleh : Inspektur OPSTIBPUS sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

3. Fahmi Malik SE : Inspektur Keuangan & Perlengkapan sebagai Sekretaris merangkap anggota

4. Ir.Soepranyoto : Staf Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai anggota.

5. Drs. Tjahyono : Kepala Seksi Perlindungan Industri Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai anggota

6. Ir. Soetjipto : Inspektur Pembantu Bidang Umum sebagai anggota

7. Drs.A.Rachman : Inspektur Pembantu Banama Bidang Keuangan sebagai anggota

KEDUA :

Team bertugas untuk mengadakan penelitian serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap semua aktivitas-aktivitas didalam P.N. Kertas Padalarang.

KETIGA :

Team wajib menyampaikan laporan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Menteri Perindustrian.

KEEMPAT :

Team menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu bulan.

KELIMA :

Anggaran Team ini dibebankan kepada Anggaran Routine Inspektorat Jenderal.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini,maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Oktober 1979


A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,

ttd.:

( Ir. AGUS SUJONO )




SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Ketua OPSTIBPUS.
4. LAKSUSDA/OPSTIBDA Jawa Barat.
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
6. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
7. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar.
8. Team Asisten Menteri
9. Biro Hukum dan Organisasi
10. Yang bersangkutan
11. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_215_Team_Penelitian.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008