|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
213/M/SK/10/1979
Tanggal:
19 OKTOBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/419
Tentang:
PEMBENTUKAN PANITIA PERTIMBANGAN PENGANGKATAN PEJABAT-PEJABAT
ESELON II DAN III SERTA KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI-PEGAWAI GOLONGAN
IV/a KE ATAS DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektivitas
dalam mempertimbangkan pengangkatan Pejabat-pejabat eselon
II dan III serta kenaikan pangkat Pegawai-pegawai golongan
ruang IV/a keatas dalam lingkungan Departemen Perindustrian
dipandang perlu membentuk suatu Panitia;
b.
bahwa demi kesempurnaan administrasi pembentukan Panitia tersebut
perlu diatur dengan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor
3058);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974
jo Nomor 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen
Perindustrian;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun '78
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Membentuk Panitia Pertimbangan Pengangkatan Pejabat-pejabat
Eselon II dan III serta kenaikan pangkat Pegawai-pegawai golongan
ruang IV/a keatas dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
KEDUA
:
Susunan Panitia tersebut dalam diktum PERTAMA adalah sebagai
berikut:
1.
Menteri Perindustrian sebagai Ketua,
2. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Perindustrian sebagai
Sekretaris,
3.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota,
4.
Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota,
5.
Direktur Jenderal Industri Logam Dasar sebagai Anggota,
6.
Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Anggota,
7.
Direktur Jenderal Aneka Industri sebagai Anggota,
8.
Direktur Jenderal Industri Kecil sebagai Anggota,
9.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri sebagai
Anggota.
KETIGA
:
Panitia tersebut bertugas mempertimbangkan Calon Pejabat Eselon
II dan III serta Pegawai golongan ruang IV/a keatas yang diusulkan
kenaikan pangkatnya dari segi senioritas dan konduite dan
lain-lain yang berlaku.
KEEMPAT
:
Semua biaya yang berhubungan dengan Panitia ini dibebankan
kepada anggaran rutin Departemen Perindustrian.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya
dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur
kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dan kesalahan didalamnya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A. R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini dikirimkan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta
5. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian
PETIKAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada para yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|