ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN PANITIA PERTIMBANGAN PENGANGKATAN PEJABAT-PEJABAT ESELON II DAN III SERTA KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI-PEGAWAI GOLONGAN IV/a KE ATAS DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 213/M/SK/10/1979

Tanggal: 19 OKTOBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/419

Tentang: PEMBENTUKAN PANITIA PERTIMBANGAN PENGANGKATAN PEJABAT-PEJABAT ESELON II DAN III SERTA KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI-PEGAWAI GOLONGAN IV/a KE ATAS DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan Pejabat-pejabat eselon II dan III serta kenaikan pangkat Pegawai-pegawai golongan ruang IV/a keatas dalam lingkungan Departemen Perindustrian dipandang perlu membentuk suatu Panitia;

b. bahwa demi kesempurnaan administrasi pembentukan Panitia tersebut perlu diatur dengan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 3058);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 jo Nomor 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen Perindustrian;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun '78 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Panitia Pertimbangan Pengangkatan Pejabat-pejabat Eselon II dan III serta kenaikan pangkat Pegawai-pegawai golongan ruang IV/a keatas dalam lingkungan Departemen Perindustrian.

KEDUA :

Susunan Panitia tersebut dalam diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:

1. Menteri Perindustrian sebagai Ketua,

2. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Perindustrian sebagai Sekretaris,

3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota,

4. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota,

5. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar sebagai Anggota,

6. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Anggota,

7. Direktur Jenderal Aneka Industri sebagai Anggota,

8. Direktur Jenderal Industri Kecil sebagai Anggota,

9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri sebagai Anggota.

KETIGA :

Panitia tersebut bertugas mempertimbangkan Calon Pejabat Eselon II dan III serta Pegawai golongan ruang IV/a keatas yang diusulkan kenaikan pangkatnya dari segi senioritas dan konduite dan lain-lain yang berlaku.

KEEMPAT :

Semua biaya yang berhubungan dengan Panitia ini dibebankan kepada anggaran rutin Departemen Perindustrian.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan didalamnya.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A. R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada:

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta
5. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian

PETIKAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada para yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_213_Pembentukan_Panitia_Pertimb.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008