|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
211/M/SK/10/1979
Tanggal:
19 OKTOBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/412
Tentang:
PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU DAN
HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI
INDONESIA
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar Syarat mutu dan
cara uji Bahan Baku dan Hasil Industri,maka Standar-Standar
tersebut perlu disahkan;
b.
bahwa Standar-Standar yang disahkan tersebut dianggap perlu
untuk ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Barang Ho. 10 Tahun 1961;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978;
7. Keputusan Menteri Perindustrian No. /M/SK/ /1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mengesahkan 40 (empat puluh) standar-standar yang telah disusun
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri seperti terlampir
dalam Surat Keputusan ini menjadi Standar Industri Indonesia
yang berlaku disektor Industri.
KEDUA
:
Yang dimaksud dengan Standar Industri Indonesia adalah syarat
mutu dan cara uji Bahan Baku dan Hasil Industri.
KETIGA
:
40 (empat puluh) standar-standar tersebut pada Diktum PERTAMA
ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia.
KEEMPAT
:
Menegaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri:
a.
untuk menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia
tersebut diatas;
b.
menyusun ketentuan pelaksanaan Penerapan/Wajib Laku terhadap
barang hasil industri tersebut, berdasarkan Standar Industri
Indonesia tersebut pada Diktum KETIGA.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan dengan ketentuan
akan diadakan perbaikan seperlunya apabila terdapat kekeliruan
dalam penetapannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A. R. SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS.
2. Menteri Sekretaris Negara.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan III.
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
5. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
6. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian
8. Ketua L.I.P.I.
9. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
10. Kepala Biro Perencanaan.
11. Kepala Biro Pengumpulan Data dan Analisa.
12. Kepala Proyek Standardisasi dan Normalisasi Produk Industri
13. Arsip.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN Nomor : 211/M/SK/10/1979
Nomor Nomor Standar Industri Judul Standar Urut Indonesia
1
2 3
1.
SII. 0173 - 78 Mutu dan Cara Uji Selai Buah.
2. SII. 0174 - 78 Mutu dan Cara Uji Saus Tomat.
3. SII. 0175 - 78 Mutu dan Cara Uji Agar-Agar.
4. SII. 0176 - 78 Mutu dan Cara Uji Kembang Gula.
5. SII. 0177 - 78 Mutu dan Cara Uji Biskuit.
6. SII. 0178 - 78 Mutu dan Cara Uji Mie.
7. SII. 0178 - 78 Mutu dan Cara Uji Barang-Barang Kerajinan
Perak.
8. SII. 0180 - 78 Mutu dan Cara Uji Sari-Buah.
9. SII. 0181 - 78 Mutu dan Cara Uji Golatin.
10.
SII. 0182 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Air (Hydrogen).
11.
SII. 0183 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Lemas (Nitrogen).
12.
SII. 0184 - 78 Mutu dan Cara Uji Nitrous Oksida.
13.
SII. 0185 - 78 Mutu dan Cara Uji Acethylene.
14.
SII. 0186 - 78 Mutu dan Cara Uji Amoniak.
15.
SII. 0187 - 78 Mutu dan Cara Uji Argon.
16.
SII. 0188 - 78 Mutu dan Cara Uji Udara Tekan.
17.
SII. 0189 - 78 Mutu dan Cara Uji Kaca Lembaran.
18.
SII. 0190 - 78 Mutu dan Cara Uji Kaca Pengaman.
19.
SII. 0191 - 78 Mutu dan Cara Uji Pipa Asbes Semen
20.
SII. 0192 - 78 Mutu dan Cara Uji Kawat Las.
21.
SII. 0193 - 78 Mutu dan Cara Uji Besi Strip.
22.
SII. 0194 - 78 Mutu dan Cara Uji Paku.
23.
SII. 0195 - 78 Mutu dan Cara Uji Lampu Pijar.
24.
SII. 0196 - 78 Mutu dan Cara Uji Lampu T.L.
25.
SII. 0197 - 78 Mutu dan Cara Uji Balast T.L.
26.
SII. 0198 - 88 Mutu dan Cara Uji Penyemprot Hama.
27.
SII. 0199 - 78 Cara Pengukuran Kaos Oblong Rajut Polos
28.
SII. 0200 - 78 Ukuran Kaos Oblong Polos Dewasa.
29.
SII. 0201 - 78 Cara Pengukuran Singlet Rajut Polos.
30.
SII. 0202 - 78 Ukuran Singlet Rajut Polos Dewasa
31.
SII. 0203 - 78 Ukuran Kemeja Pria Dewasa.
32.
SII. 0204 - 78 Syarat Mutu Kain Kemeja Pria.
33.
SII. 0205 - 78 Ukuran Konsersi Tekstil.
34.
SII. 0206 - 78 Mutu dan Cara Uji Kabel Listrik Tegangan Rendah.
35.
SII. 0011 - 78 Mutu dan Cara uji Susu Bubuk Nomor Lama 11/SI/72.
26.
SII. 0021 - 78 Mutu dan Cara Uji Bata Merah untuk Bahan Bangunan
Nomor Lama:21/SI/73.
37.
SII. 0033 - 78 Mutu dan Cara Uji Karbon Dioksida Cair Nomor
Lama: 33/SI/73.
38.
SII. 0042 - 78 Mutu dan Cara Uji Kecap Nomor Lama: 32/SI/72.
39.
SII. 0046 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Asam dibawah Tekanan
Nomor Lama: 46/SI/74.
40.
SII. 0155 - 78 Mutu dan Cara Uji Sabun Mandi Nomor Lama: 155/SI/77.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A.R. SOEHOED
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|