ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU DAN HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA

 

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 211/M/SK/10/1979

Tanggal: 19 OKTOBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/412

Tentang: PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU DAN HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar Syarat mutu dan cara uji Bahan Baku dan Hasil Industri,maka Standar-Standar tersebut perlu disahkan;

b. bahwa Standar-Standar yang disahkan tersebut dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang Barang Ho. 10 Tahun 1961;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978;
7. Keputusan Menteri Perindustrian No. /M/SK/ /1979.

 


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Mengesahkan 40 (empat puluh) standar-standar yang telah disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri seperti terlampir dalam Surat Keputusan ini menjadi Standar Industri Indonesia yang berlaku disektor Industri.

KEDUA :

Yang dimaksud dengan Standar Industri Indonesia adalah syarat mutu dan cara uji Bahan Baku dan Hasil Industri.

KETIGA :

40 (empat puluh) standar-standar tersebut pada Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia.

KEEMPAT :

Menegaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri:

a. untuk menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia tersebut diatas;

b. menyusun ketentuan pelaksanaan Penerapan/Wajib Laku terhadap barang hasil industri tersebut, berdasarkan Standar Industri Indonesia tersebut pada Diktum KETIGA.

KELIMA :

Surat Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A. R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS.
2. Menteri Sekretaris Negara.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan III.
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
5. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
6. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
8. Ketua L.I.P.I.
9. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
10. Kepala Biro Perencanaan.
11. Kepala Biro Pengumpulan Data dan Analisa.
12. Kepala Proyek Standardisasi dan Normalisasi Produk Industri
13. Arsip.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN Nomor : 211/M/SK/10/1979



Nomor Nomor Standar Industri Judul Standar Urut Indonesia
1 2 3

1. SII. 0173 - 78 Mutu dan Cara Uji Selai Buah.

2. SII. 0174 - 78 Mutu dan Cara Uji Saus Tomat.

3. SII. 0175 - 78 Mutu dan Cara Uji Agar-Agar.

4. SII. 0176 - 78 Mutu dan Cara Uji Kembang Gula.

5. SII. 0177 - 78 Mutu dan Cara Uji Biskuit.

6. SII. 0178 - 78 Mutu dan Cara Uji Mie.

7. SII. 0178 - 78 Mutu dan Cara Uji Barang-Barang Kerajinan Perak.

8. SII. 0180 - 78 Mutu dan Cara Uji Sari-Buah.

9. SII. 0181 - 78 Mutu dan Cara Uji Golatin.

10. SII. 0182 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Air (Hydrogen).

11. SII. 0183 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Lemas (Nitrogen).

12. SII. 0184 - 78 Mutu dan Cara Uji Nitrous Oksida.

13. SII. 0185 - 78 Mutu dan Cara Uji Acethylene.

14. SII. 0186 - 78 Mutu dan Cara Uji Amoniak.

15. SII. 0187 - 78 Mutu dan Cara Uji Argon.

16. SII. 0188 - 78 Mutu dan Cara Uji Udara Tekan.

17. SII. 0189 - 78 Mutu dan Cara Uji Kaca Lembaran.

18. SII. 0190 - 78 Mutu dan Cara Uji Kaca Pengaman.

19. SII. 0191 - 78 Mutu dan Cara Uji Pipa Asbes Semen

20. SII. 0192 - 78 Mutu dan Cara Uji Kawat Las.

21. SII. 0193 - 78 Mutu dan Cara Uji Besi Strip.

22. SII. 0194 - 78 Mutu dan Cara Uji Paku.

23. SII. 0195 - 78 Mutu dan Cara Uji Lampu Pijar.

24. SII. 0196 - 78 Mutu dan Cara Uji Lampu T.L.

25. SII. 0197 - 78 Mutu dan Cara Uji Balast T.L.

26. SII. 0198 - 88 Mutu dan Cara Uji Penyemprot Hama.

27. SII. 0199 - 78 Cara Pengukuran Kaos Oblong Rajut Polos

28. SII. 0200 - 78 Ukuran Kaos Oblong Polos Dewasa.

29. SII. 0201 - 78 Cara Pengukuran Singlet Rajut Polos.

30. SII. 0202 - 78 Ukuran Singlet Rajut Polos Dewasa

31. SII. 0203 - 78 Ukuran Kemeja Pria Dewasa.

32. SII. 0204 - 78 Syarat Mutu Kain Kemeja Pria.

33. SII. 0205 - 78 Ukuran Konsersi Tekstil.

34. SII. 0206 - 78 Mutu dan Cara Uji Kabel Listrik Tegangan Rendah.

35. SII. 0011 - 78 Mutu dan Cara uji Susu Bubuk Nomor Lama 11/SI/72.

26. SII. 0021 - 78 Mutu dan Cara Uji Bata Merah untuk Bahan Bangunan Nomor Lama:21/SI/73.

37. SII. 0033 - 78 Mutu dan Cara Uji Karbon Dioksida Cair Nomor Lama: 33/SI/73.

38. SII. 0042 - 78 Mutu dan Cara Uji Kecap Nomor Lama: 32/SI/72.

39. SII. 0046 - 78 Mutu dan Cara Uji Zat Asam dibawah Tekanan Nomor Lama: 46/SI/74.

40. SII. 0155 - 78 Mutu dan Cara Uji Sabun Mandi Nomor Lama: 155/SI/77.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A.R. SOEHOED

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_211_Pengesahan_Standar.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008