ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) DI BIDANG INDUSTRI KECIL


Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA(KB)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN) MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG) MENTERI KOPERASI (MENKOP)

Nomor: 193/M/SK/10/1979 616/Kpb/X/79

Tanggal: 13 OKTOBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/344

Tentang: PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) DI BIDANG INDUSTRI KECIL



MENTERI PERINDUSTRIAN DENGAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) dipandang perlu untuk melakukan pembinaan Koperasi Unit Desa di bidang Industri Kecil.

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III.

2. Instruksi Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 1978 tentang BUUD/KUD.

3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/'78 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 176/M/SK/10/'78 tentang Pembinaan bidang kegiatan usaha industri oleh Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian.

5. Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor: (593A/Kpb/X/79)/(192 Tahun 1979) tentang Wilayah keanggotaan dan Wilayah Usaha Koperasi Unit Desa (KUD) serta Wilayah Kerja Badan Usaha Unit Desa ( BUUD ).

6. Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 609/Kp/X/79, tentang Pembentukan, Fungsi, Keanggotaan, Tugas/Wewenang serta Tanggung Jawab Badan Usaha Unit Desa ( BUUD ) dan Koperasi Unit Desa ( KUD ).

7. Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor :(612/Kpb/X/79 51/Kpts/Um/10/1979 202 Tahun 1979 tanggal 9 Oktober 1979 tentang Pengembangan dan Pembinaan Koperasi Unit Desa.

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 126/M/SK/7/1979 tanggal 16 Juli 1979 tentang Pelayanan kepada Koperasi Unit Desa.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI UNIT DESA ( KUD ) DI BIDANG INDUSTRI KECIL.


Pasal 1

Yang dimaksud dengan Sentra-sentra Industri Kecil adalah kelompok Industri Kecil yang berada disatu wilayah tertentu.


Pasal 2

Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan KUD tersebut berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1). Departemen Perindustrian :

a. Memberi pelayanan tehnis dan penyuluhan dibidang industri kecil/kerajinan.

b. Pelayanan kepada KUD dalam bantuan nasehat tehnis dan manajemen dapat berupa penyuluhan yang ditingkatkan baik jangkauan wilayah kerjanya maupun intensitas dan waktunya serta ketrampilan tenaga penyuluhan.

c. Sentra-sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ketingkat pedesaan merupakan basis operasi kegiatan bagi bantuan pelayanan, bimbingan dan penyuluhan bagi KUD.

d. Sentra-sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ketingkat pedesaan memberikan bantuan pelayanan kepada KUD dalam disain, percontohan dan pengawasan mutu, disamping bantuan promosi, informasi dan peragaan hasil industri kecil.

e. Bantuan pelayanan lainnya dapat menunjang KUD guna mendorong industri kecil yang ada untuk mencapai tingkat kapasitas produksi yang optimal.

f. Pelaksanaan tehnis operasionil pelayanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) a sampai e diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Kecil dengan berkonsultasi dengan Departemen Perdagangan dan Koperasi cq. Direktur Jenderal Koperasi secara tersendiri atau melalui Instruksi Menteri Perindustrian kepada Direktur Jenderal Industri Kecil.

(2). Departemen Perdagangan dan Koperasi:

a. Membina bidang organisasi dan manajemen dengan cara:

1. Memperkokoh dan memantapkan Struktur Organisasi Koperasi Unit Desa agar:

1.1. Alat perlengkapan organisasi Koperasi Unit Desa yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan Manager dapat berfungsi dengan sepenuhnya.

1.2. Organisasi Koperasi Unit Desa dapat menjadi wahana dan pusat pelayanan bagi kepentingan ekonomi warga masyarakat.

2. Mengusahakan sistem dan kemampuan administrasi yang memadai sesuai dengan tingkat usaha yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa.

b. Memantapkan kedudukan Badan Hukum Koperasi dengan prosedur yang sederhana.

c. Meningkatkan pengawasan yang mencakup bidang organisasi, usaha dan manajemen.

d. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi manajer, karyawan, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

e. Mengusahakan penerapan dan pengembangan manajer profesional pada Koperasi Unit Desa.

f. Mengembangkan pembinaan di bidang usaha dengan cara:

1. Mengusahakan peningkatan kemampuan pemupukan modal di kalangan anggota Koperasi Unit Desa.

2. Menciptakan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan diantara Koperasi.

3. Membantu Koperasi Unit Desa dalam usahanya merangsang para anggota untuk mengusahakan peningkatan produksi dan perbaikan mutu bagi barang yang dihasilkan.

g. Meningkatkan kemampuan Koperasi Unit Desa agar secara bertahap mampu melaksanakan unsur-unsur kegiatan Unit Desa seperti Penyaluran Sarana Produksi, Pengolahan/Pemasaran Hasil dan Perkreditan.


Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Kecil sepanjang mengenai Pasal 2 ayat (1), dan oleh Direktur Jenderal Koperasi sepanjang mengenai Pasal 2 ayat (2), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.


Pasal 4

Surat Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 13 Oktober 1979


MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI PERINDUSTRIAN,

ttd.: ttd.:

RADIUS PRAWIRO A. R. SOEHOED

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

 



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_193_Pelaksanaan_Pengembangan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008