|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA(KB)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN) MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
MENTERI KOPERASI (MENKOP)
Nomor:
193/M/SK/10/1979 616/Kpb/X/79
Tanggal:
13 OKTOBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/344
Tentang:
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI UNIT DESA
(KUD) DI BIDANG INDUSTRI KECIL
MENTERI PERINDUSTRIAN DENGAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa
(BUUD/KUD) dipandang perlu untuk melakukan pembinaan Koperasi
Unit Desa di bidang Industri Kecil.
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III.
2.
Instruksi Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 1978 tentang BUUD/KUD.
3.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/'78
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
4.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 176/M/SK/10/'78
tentang Pembinaan bidang kegiatan usaha industri oleh Direktorat
Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
5.
Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor: (593A/Kpb/X/79)/(192 Tahun 1979)
tentang Wilayah keanggotaan dan Wilayah Usaha Koperasi Unit
Desa (KUD) serta Wilayah Kerja Badan Usaha Unit Desa ( BUUD
).
6.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 609/Kp/X/79,
tentang Pembentukan, Fungsi, Keanggotaan, Tugas/Wewenang serta
Tanggung Jawab Badan Usaha Unit Desa ( BUUD ) dan Koperasi
Unit Desa ( KUD ).
7.
Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor :(612/Kpb/X/79
51/Kpts/Um/10/1979 202 Tahun 1979 tanggal
9 Oktober 1979 tentang Pengembangan dan Pembinaan Koperasi
Unit Desa.
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 126/M/SK/7/1979
tanggal 16 Juli 1979 tentang Pelayanan kepada Koperasi Unit
Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PERDAGANGAN
DAN KOPERASI TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN
KOPERASI UNIT DESA ( KUD ) DI BIDANG INDUSTRI KECIL.
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan Sentra-sentra Industri Kecil adalah kelompok
Industri Kecil yang berada disatu wilayah tertentu.
Pasal 2
Pelaksanaan
pengembangan dan pembinaan KUD tersebut berpedoman pada ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
(1).
Departemen Perindustrian :
a.
Memberi pelayanan tehnis dan penyuluhan dibidang industri
kecil/kerajinan.
b.
Pelayanan kepada KUD dalam bantuan nasehat tehnis dan manajemen
dapat berupa penyuluhan yang ditingkatkan baik jangkauan wilayah
kerjanya maupun intensitas dan waktunya serta ketrampilan
tenaga penyuluhan.
c.
Sentra-sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ketingkat
pedesaan merupakan basis operasi kegiatan bagi bantuan pelayanan,
bimbingan dan penyuluhan bagi KUD.
d.
Sentra-sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ketingkat
pedesaan memberikan bantuan pelayanan kepada KUD dalam disain,
percontohan dan pengawasan mutu, disamping bantuan promosi,
informasi dan peragaan hasil industri kecil.
e.
Bantuan pelayanan lainnya dapat menunjang KUD guna mendorong
industri kecil yang ada untuk mencapai tingkat kapasitas produksi
yang optimal.
f.
Pelaksanaan tehnis operasionil pelayanan sebagaimana tersebut
pada ayat (1) a sampai e diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Industri Kecil dengan berkonsultasi dengan Departemen
Perdagangan dan Koperasi cq. Direktur Jenderal Koperasi secara
tersendiri atau melalui Instruksi Menteri Perindustrian kepada
Direktur Jenderal Industri Kecil.
(2).
Departemen Perdagangan dan Koperasi:
a.
Membina bidang organisasi dan manajemen dengan cara:
1.
Memperkokoh dan memantapkan Struktur Organisasi Koperasi Unit
Desa agar:
1.1.
Alat perlengkapan organisasi Koperasi Unit Desa yaitu Rapat
Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan Manager dapat berfungsi
dengan sepenuhnya.
1.2.
Organisasi Koperasi Unit Desa dapat menjadi wahana dan pusat
pelayanan bagi kepentingan ekonomi warga masyarakat.
2.
Mengusahakan sistem dan kemampuan administrasi yang memadai
sesuai dengan tingkat usaha yang dilakukan oleh Koperasi Unit
Desa.
b.
Memantapkan kedudukan Badan Hukum Koperasi dengan prosedur
yang sederhana.
c.
Meningkatkan pengawasan yang mencakup bidang organisasi, usaha
dan manajemen.
d.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi manajer, karyawan,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
e.
Mengusahakan penerapan dan pengembangan manajer profesional
pada Koperasi Unit Desa.
f.
Mengembangkan pembinaan di bidang usaha dengan cara:
1.
Mengusahakan peningkatan kemampuan pemupukan modal di kalangan
anggota Koperasi Unit Desa.
2.
Menciptakan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan
diantara Koperasi.
3.
Membantu Koperasi Unit Desa dalam usahanya merangsang para
anggota untuk mengusahakan peningkatan produksi dan perbaikan
mutu bagi barang yang dihasilkan.
g.
Meningkatkan kemampuan Koperasi Unit Desa agar secara bertahap
mampu melaksanakan unsur-unsur kegiatan Unit Desa seperti
Penyaluran Sarana Produksi, Pengolahan/Pemasaran Hasil dan
Perkreditan.
Pasal 3
Pelaksanaan
Keputusan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Industri Kecil sepanjang mengenai Pasal 2 ayat (1), dan oleh
Direktur Jenderal Koperasi sepanjang mengenai Pasal 2 ayat
(2), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.
Pasal 4
Surat
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 13 Oktober 1979
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI PERINDUSTRIAN,
ttd.:
ttd.:
RADIUS
PRAWIRO A. R. SOEHOED
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|