|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
184/M/SK/10/1979
Tanggal:
2 OKTOBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/313
Tentang:
PENYEMPURNAAN TEAM TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI
RUGI (TP/TGR) DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 175/M/SK/10/1978, telah dilaksanakan perubahan-perubahan
dalam Struktur Organisasi dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
b.
bahwa oleh karena itu, maka Team Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi, yang dibentuk dengan Surat Keputusan
- Menteri Perindustrian No. 546/M/SK/9/1975, tidak memenuhi
syarat lagi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
c.
bahwa untuk menyelesaikan semua masalah Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dalam lingkungan Departemen
Perindustrian, dan untuk mengambil tindakan-tindakan preventif
dan represif atas semua pembuatan-pembuatan gejala-gejala,
ekses-ekses yang dapat dan/atau mungkin mengakibatkan kerugian
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan kekayaan
negara umumnya, dirasa perlu menetapkan kembali susunan anggota,
tugas, wewenang dan tanggung jawab Team Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);
d.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Membaca :
Usul dan saran-saran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Suratnya
tertanggal 22 Mei 1979 No. 756/F/5/1979 dan Naskah Hasil Pemeriksaan
Tahun 1978/1979, tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) pada Departemen Perindustrian.
Mengingat :
1. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW Stbl.1925-448)
sebagaimana dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang
No. 9 Tahun 1968 (L.N. Tahun 1968 No. 53 T.L.N. No.2860) serta
Peraturan Pelaksanaannya;
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.546/M/SK/9/1975
tanggal 10 September 1975 dan membubarkan Team Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi yang dibentuk dengan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian tersebut diatas dengan menyampaikan
terima kasih dan penghargaan kepada para anggotanya selama
menjalankan tugas.
KEDUA
:
Membentuk Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Departemen Perindustrian yang selanjutnya dalam Surat
Keputusan ini disebut Team dengan susunan anggota sebagai
berikut:
1.
Fahmi Malik S.E. : Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai
Ketua merangkap Anggota.
2.
H.Trenggana : Kepala Biro Keuangan Kusuma Utama sebagai Wakil
Ketua S.F. merangkap Anggota.
3.
M.Y. Apituliy : Inspektur Pembantu Bidang Perlengkapan sebagai
Sekretaris merangkap anggota.
4.
Ny. Ita Gambiro : Kepala Biro Hukum dan S.H. Organisasi sebagai
anggota.
5.
J.M Marpaung : Kepala Biro Umum sebagai anggota.
KETIGA
:
Jika
dianggap perlu, Ketua Team dapat menunjuk Team Pembantu yang
disesuaikan menurut keperluan.
KEEMPAT
:
Team bertugas:
a.
Menyelidiki, mengumpulkan dan mempelajari peristiwa-peristiwa,
ekses-ekses, data-data yang langsung dan/atau tidak langsung
dapat menimbulkan kerugian terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan kekayaan negara umumnya dalam lingkungan
Departemen Perindustrian;
b.
Memproses, memeriksa dan meminta pertanggungan jawab pegawai,
pejabat dan/atau bekas pegawai, bekas pejabat, dalam lingkungan
Departemen Perindustrian;
c.
Memanggil, memeriksa dan meminta pertanggungan jawab pegawai,
pejabat dan/atau bekas pegawai, bekas pejabat, dalam lingkungan
Departemen Perindustrian yang berdasarkan bukti-bukti yang
ada dapat disangka tersangkut dalam suatu masalah Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);
d.
Mempelajari kemungkinan dan menetapkan suatu upaya hukum dan/atau
Lembaga Hukum yang dapat dipakai atau dilalui, untuk menyelesaikan
dan/atau mengadili pihak-pihak yang tersangkut dalam suatu
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
KELIMA
:
Setiap
masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)
yang timbul dalam lingkungan Departemen Perindustrian harus
diselesaikan secepat mungkin, selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah terjadinya peristiwa yang menyebabkan timbulnya
masalah tersebut.
KEENAM
:
a. Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)
bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian melalui Inspektur
Jenderal.
b.
Team harus membuat laporan tentang masing-masing masalah yang
ditanganinya, dan menyusun laporan perkembangan (progres report)
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Perindustrian dan Inspektur
Jenderal Departemen Perindustrian dan tembusan kepada Sekretaris
Jenderal.
c.
Team menyusun "Tata Kerja Team", yang akan menjadi
pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Team sehari-hari.
KETUJUH
:
(1) Semua masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi (TP/TGR), yang sudah berada ditangan Team Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntuntan Ganti Rugi (TP/TGR) lama, pada waktu ditetapkannya
S.K.ini, harus diserahterimakan kepada Team baru beserta semua
dokumen-dokumen yang menyangkut masalah tersebut dan diselesaikan
segera oleh Team baru, selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1980;
(2)
Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut dalam ayat (1)
diatas, Team lama wajib membantu Team baru jika dipandang
perlu untuk meminta bantuannya.
KEDELAPAN
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan berlaku surut sampai dengan tanggal dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan
didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Oktober 1979
MENTER PERINDUSTRIAN
ttd.
A.
R. SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemerlksa Peuangan.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen
Keuangan
8. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara dan Tata Laksana
Anggaran Departemen Keuangan
9. Para Kepala Biro dilingkungan Dep. Perindustrian
10. Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
11. Yang bersangkutan.
12. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|