ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENYEMPURNAAN TEAM TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP/TGR) DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 184/M/SK/10/1979

Tanggal: 2 OKTOBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/313

Tentang: PENYEMPURNAAN TEAM TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP/TGR) DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, telah dilaksanakan perubahan-perubahan dalam Struktur Organisasi dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

b. bahwa oleh karena itu, maka Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, yang dibentuk dengan Surat Keputusan - Menteri Perindustrian No. 546/M/SK/9/1975, tidak memenuhi syarat lagi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;

c. bahwa untuk menyelesaikan semua masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dalam lingkungan Departemen Perindustrian, dan untuk mengambil tindakan-tindakan preventif dan represif atas semua pembuatan-pembuatan gejala-gejala, ekses-ekses yang dapat dan/atau mungkin mengakibatkan kerugian atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan kekayaan negara umumnya, dirasa perlu menetapkan kembali susunan anggota, tugas, wewenang dan tanggung jawab Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);

d. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Membaca :

Usul dan saran-saran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Suratnya tertanggal 22 Mei 1979 No. 756/F/5/1979 dan Naskah Hasil Pemeriksaan Tahun 1978/1979, tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) pada Departemen Perindustrian.


Mengingat :

1. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW Stbl.1925-448) sebagaimana dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 (L.N. Tahun 1968 No. 53 T.L.N. No.2860) serta Peraturan Pelaksanaannya;

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.546/M/SK/9/1975 tanggal 10 September 1975 dan membubarkan Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian tersebut diatas dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para anggotanya selama menjalankan tugas.

KEDUA :

Membentuk Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Departemen Perindustrian yang selanjutnya dalam Surat Keputusan ini disebut Team dengan susunan anggota sebagai berikut:

1. Fahmi Malik S.E. : Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai Ketua merangkap Anggota.

2. H.Trenggana : Kepala Biro Keuangan Kusuma Utama sebagai Wakil Ketua S.F. merangkap Anggota.

3. M.Y. Apituliy : Inspektur Pembantu Bidang Perlengkapan sebagai Sekretaris merangkap anggota.

4. Ny. Ita Gambiro : Kepala Biro Hukum dan S.H. Organisasi sebagai anggota.

5. J.M Marpaung : Kepala Biro Umum sebagai anggota.

KETIGA :

Jika dianggap perlu, Ketua Team dapat menunjuk Team Pembantu yang disesuaikan menurut keperluan.

KEEMPAT :

Team bertugas:

a. Menyelidiki, mengumpulkan dan mempelajari peristiwa-peristiwa, ekses-ekses, data-data yang langsung dan/atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kekayaan negara umumnya dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

b. Memproses, memeriksa dan meminta pertanggungan jawab pegawai, pejabat dan/atau bekas pegawai, bekas pejabat, dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

c. Memanggil, memeriksa dan meminta pertanggungan jawab pegawai, pejabat dan/atau bekas pegawai, bekas pejabat, dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berdasarkan bukti-bukti yang ada dapat disangka tersangkut dalam suatu masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);

d. Mempelajari kemungkinan dan menetapkan suatu upaya hukum dan/atau Lembaga Hukum yang dapat dipakai atau dilalui, untuk menyelesaikan dan/atau mengadili pihak-pihak yang tersangkut dalam suatu Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).

KELIMA :

Setiap masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang timbul dalam lingkungan Departemen Perindustrian harus diselesaikan secepat mungkin, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terjadinya peristiwa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut.

KEENAM :

a. Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian melalui Inspektur Jenderal.

b. Team harus membuat laporan tentang masing-masing masalah yang ditanganinya, dan menyusun laporan perkembangan (progres report) setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Perindustrian dan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian dan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.

c. Team menyusun "Tata Kerja Team", yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Team sehari-hari.

KETUJUH :

(1) Semua masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR), yang sudah berada ditangan Team Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi (TP/TGR) lama, pada waktu ditetapkannya S.K.ini, harus diserahterimakan kepada Team baru beserta semua dokumen-dokumen yang menyangkut masalah tersebut dan diselesaikan segera oleh Team baru, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1980;

(2) Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut dalam ayat (1) diatas, Team lama wajib membantu Team baru jika dipandang perlu untuk meminta bantuannya.

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Oktober 1979


MENTER PERINDUSTRIAN

ttd.

A. R. SOEHOED

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemerlksa Peuangan.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan
8. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara dan Tata Laksana Anggaran Departemen Keuangan
9. Para Kepala Biro dilingkungan Dep. Perindustrian
10. Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
11. Yang bersangkutan.
12. Arsip.

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_185_Pelimpahan_Wewenang.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008