ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM COUNTERPART BAGI TENAGA AHLI YANG DIPERBANTUKAN PADA PROYEK INVESTIGASI PEMBANGUNAN DAERAH


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 169/M/SK/9/1979

Tanggal: 8 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/255

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM COUNTERPART BAGI TENAGA AHLI YANG DIPERBANTUKAN PADA PROYEK INVESTIGASI PEMBANGUNAN DAERAH


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program kegiatan tahun 1979/1980 dari Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah, Proyek mendapat bantuan 2 (dua) orang Tenaga - Ahli dari UNIDO/UNDAP melalui Proyek INS/78/002;

b. bahwa untuk membantu kelancaran tugas, perlu dibentuk Team Counterpart bagi Tenaga Ahli tersebut;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M/SK/3/1978 tanggal 29 Maret 1979 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pimpinan/Kepala Proyek/Kepala Bagian Proyek/Sub Proyek Atasan langsung Bendaharawan dan Bendaharawan Proyek-proyek dalam lingkungan Departemen Perindustrian untuk Tahun Anggaran 1979/1980.


Memperhatikan :

Surat Pengesahan Daftar Isian Proyek tahun Anggaran 1979/1980 dari Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS No. 56/XIX/4/1979 tanggal 23 April 1979.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Memperbantukan 2 (dua) orang Tenaga Ahli dari UNIDO/UNDP melalui Proyek INS/78/002 kepada Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah dalam rangka pelaksanaan program kegiatannya tahun 1979/1980;

KEDUA :

Membentuk Team Counterpart bagi Tenaga Ahli yang diperbantukan kepada Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah (yang selanjutnya disebut Team Counterpart IPID) seperti dalam diktum PERTAMA, yang nama-namanya tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Team Counterpart IPID bertugas untuk membantu kedua orang Tenaga Ahli tersebut dalam melaksanakan tugasnya menyusun Pola Pengembangan Potensi Industri didaerah-daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya serta Sulawesi Selatan dan sekitarnya;

KEEMPAT :

Team Counterpart IPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah dan diharuskan membuat laporan tentang hasil kegiatannya;

KELIMA :

Dalam melaksanakan tugasnya Team Counterpart IPID bila perlu dapat membentuk Team Pembantu Sekretariat.

KEENAM :

Masa kerja Team Counterpart IPID adalah 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 1 April 1979;

KETUJUH :

Segala biaya yang dikeluarkan untuk Team Counterpart IPID tersebut dibebankan kepada anggaran Departemen Perindustrian dalam hal ini Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah tahun 1979/1980 m.a. 15.2.03. 420402.19.01.01;

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan atau kekeliruan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 September 1979


A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,

ttd.

( Ir. AGUS SUJONO )

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menko Ekuin/Ketua Bappenas
2. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
3. Irjen Dep. Perindustrian
4. Biro Keuangan
5. Biro Perencanaan
6. Biro Hukum & Organisasi
7. Yang bersangkutan
8. Arsip.

 

Lampiran Surat Keputusan MENTERI PERINDUSTRIAN

Nomor : 169/M/SK/9/1979
Tanggal : 8 September 1979

 

Susunan Team Counterpart IPID

Pengarah :
1. Ir. Achmad Slamet
2. Ilchaidi Elias S.E.
3. Drs. R.A.R.Soerianata Djoemena Tect.Ing.

Ketua Harian : Ir. Ridwan Ratu Pengadilan

Anggota :
1. Ir.H. Saiful Tazar
2. Ir. Slamet Dirham
3. Drs. A.S. Siagian
4. Drs. Gatot Pudjantojo
5. Taufik Adam BA
6. Soetarjo
7. Soewarno Bc.An.
8. Ir. Imam Sutjipto
9. Hidayat Suwandi M.Sc.
10. Drs. Yuzinir Muzahar
11. Drs. Sukirno
12. Drs. A. Hamid Machrus
13. Santoso Suharto
14. Drs. M. Anas
15. Hasjim Mustafa B.Sc.
16. Drs. M. Dawami


A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,

ttd.

( Ir. Agus Sujono )

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_169_Pembentukan_Team_Counterpart.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008