|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
169/M/SK/9/1979
Tanggal:
8 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/255
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM COUNTERPART BAGI TENAGA AHLI YANG DIPERBANTUKAN
PADA PROYEK INVESTIGASI PEMBANGUNAN DAERAH
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program kegiatan tahun 1979/1980
dari Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah, Proyek
mendapat bantuan 2 (dua) orang Tenaga - Ahli dari UNIDO/UNDAP
melalui Proyek INS/78/002;
b.
bahwa untuk membantu kelancaran tugas, perlu dibentuk Team
Counterpart bagi Tenaga Ahli tersebut;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M/SK/3/1978 tanggal
29 Maret 1979 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pimpinan/Kepala
Proyek/Kepala Bagian Proyek/Sub Proyek Atasan langsung Bendaharawan
dan Bendaharawan Proyek-proyek dalam lingkungan Departemen
Perindustrian untuk Tahun Anggaran 1979/1980.
Memperhatikan :
Surat Pengesahan Daftar Isian Proyek tahun Anggaran 1979/1980
dari Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS No. 56/XIX/4/1979
tanggal 23 April 1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Memperbantukan
2 (dua) orang Tenaga Ahli dari UNIDO/UNDP melalui Proyek INS/78/002
kepada Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah dalam
rangka pelaksanaan program kegiatannya tahun 1979/1980;
KEDUA
:
Membentuk Team Counterpart bagi Tenaga Ahli yang diperbantukan
kepada Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah (yang
selanjutnya disebut Team Counterpart IPID) seperti dalam diktum
PERTAMA, yang nama-namanya tercantum dalam daftar lampiran
Surat Keputusan ini.
KETIGA
:
Team Counterpart IPID bertugas untuk membantu kedua orang
Tenaga Ahli tersebut dalam melaksanakan tugasnya menyusun
Pola Pengembangan Potensi Industri didaerah-daerah Sumatera
Selatan dan sekitarnya serta Sulawesi Selatan dan sekitarnya;
KEEMPAT
:
Team
Counterpart IPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah
dan diharuskan membuat laporan tentang hasil kegiatannya;
KELIMA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Team Counterpart IPID bila perlu
dapat membentuk Team Pembantu Sekretariat.
KEENAM
:
Masa kerja Team Counterpart IPID adalah 6 (enam) bulan, terhitung
mulai tanggal 1 April 1979;
KETUJUH
:
Segala biaya yang dikeluarkan untuk Team Counterpart IPID
tersebut dibebankan kepada anggaran Departemen Perindustrian
dalam hal ini Proyek Investigasi Pembangunan Industri Daerah
tahun 1979/1980 m.a. 15.2.03. 420402.19.01.01;
KEDELAPAN
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979 dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan
atau kekeliruan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 September 1979
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,
ttd.
(
Ir. AGUS SUJONO )
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menko Ekuin/Ketua Bappenas
2. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
3. Irjen Dep. Perindustrian
4. Biro Keuangan
5. Biro Perencanaan
6. Biro Hukum & Organisasi
7. Yang bersangkutan
8. Arsip.
Lampiran
Surat Keputusan MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor
: 169/M/SK/9/1979
Tanggal : 8 September 1979
Susunan
Team Counterpart IPID
Pengarah
:
1. Ir. Achmad Slamet
2. Ilchaidi Elias S.E.
3. Drs. R.A.R.Soerianata Djoemena Tect.Ing.
Ketua
Harian : Ir. Ridwan Ratu Pengadilan
Anggota
:
1. Ir.H. Saiful Tazar
2. Ir. Slamet Dirham
3. Drs. A.S. Siagian
4. Drs. Gatot Pudjantojo
5. Taufik Adam BA
6. Soetarjo
7. Soewarno Bc.An.
8. Ir. Imam Sutjipto
9. Hidayat Suwandi M.Sc.
10. Drs. Yuzinir Muzahar
11. Drs. Sukirno
12. Drs. A. Hamid Machrus
13. Santoso Suharto
14. Drs. M. Anas
15. Hasjim Mustafa B.Sc.
16. Drs. M. Dawami
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,
ttd.
( Ir.
Agus Sujono )
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|