|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
168/M/SK/9/1979
Tanggal:
6 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/246
Tentang:
PENEGASAN MEMPERLAKUKAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NO. 307/M/SK/8/1976 TENTANG KETENTUAN KEHARUSAN MEMPERGUNAKAN
KOMPONEN BUATAN DALAM NEGERI DALAM PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
KOMERSIL
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978
tentang "Penangguhan atas pelaksanaan dari pada Surat
Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tertanggal
2 Agustus 1976" ternyata telah mencapai sasaran tujuannya;
b.
bahwa dari hasil penelitian ternyata perkembangan dari Industri
Komponen Kendaraan Bermotor dalam Negeri telah mampu memenuhi
tujuan Pemerintah dalam rangka "deletion program"
dibidang Industri Kendaraan Bermotor Niaga;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada a dan b diatas,
maka dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978 tanggal 24 Nopember 1978
dan memperlakukan kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 307/M/SK/8/1976 tanggal 2 Agustus 1976 dengan beberapa
penyempurnaan;
d.
bahwa untuk itu diperlukan adanya suatu Surat Keputusan Meteri
Perindustrian
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1972 tentang Perizinan
Industri Kendaraan Bermotor;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No.27 Tahun 1978
tentang Susunan Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.544/M/SK/VII/1972
tentang Ketentuan Investasi Disektor Industri Kendaraan Bermotor
dan Alat-alat Besar;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 545/M/SK/VII/72
tentang Kebijaksanaan Pembinaan Sektor Industri Kendaraan
Bermotor;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976
tentang Ketentuan Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan
Dalam Negeri Dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Komersiil;
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 167/M/SK/9/1979
tanggal 6 September 1979 tentang Pembentukan Panitia Tetap
Interdepartemental dibidang Industri Otomatif.
Mendengar :
1. Saran-saran serta pendapat dari Direktur Jenderal Industri
Logam Dasar;
2.
Saran-saran serta pendapat dari Team Interdepartemental dibidang
Industri Otomatif.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
"Penegasan berlakunya kembali Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tanggal 2 Agustus 1976 dengan
beberapa penyempurnaan".
Pasal 1
Menyatakan
berakhir masa penangguhan berlakunya Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976 tentang
"Ketentuan Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan Dalam
Negeri Dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Komersiil"
dan mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978
tanggal 24 Nopember 1978.
Pasal 2
Menegaskan
berlakunya kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.
307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976 tentang "Ketentuan
Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan Dalam Negeri Dalam
Perakitan Kendaraan Bermotor Komersil" dengan penyempurnaan
sebagai dimaksud dalam pasal-pasal berikut ini.
Pasal 3
Menghapuskan
seluruh isi pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976.
Pasal
4
Dalam
melaksanakan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76
tanggal 2 Agustus 1976, ditegaskan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
(1)
Tidak akan dikeluarkan lagi Surat Pengakuan bagi keagenan
tunggal kendaraan Bermotor dengan merk yang belum memperoleh
Surat Pengakuan sebelumnya dari Departemen Perindustrian cq.
Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
(2)
Keagenan tunggal kendaraan Bermotor dari suatu merk yang telah
memperoleh Surat Pengakuan dari Departemen Perindustrian cq.
Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar, tidak dapat di pindah
tangankan kepada Perusahaan lain;
(3)
Kendaraan Bermotor jenis niaga yang boleh dibuat/dirakit dikelompokan
menjadi 5 (lima) katagori sebagai berikut:
a.
Katagori I : 3/4 - 1 ton
b. Katagori II : 2 - 2 1/2 ton
c. Katagori III : 31/2 - 5 ton
d. Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) dan
e. K.B.N.S. (Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana);
(4)
Untuk setiap merk hanya boleh dibuat/dirakit satu type untuk
setiap katagori;
(5)
Merk yang memiliki lebih dari satu type untuk setiap katagori
diharuskan untuk menguranginya, sehingga dicapai ketetapan
yang dimaksud ayat (4) pasal ini;
(6)
Merk yang memiliki kurang dari lima kategori kendaraan Bermotor
Niaga tersebut dalam ayat (3) pasal ini, tidak diperbolehkan
untuk menambahnya lagi.
Pasal 5
Jadwal
penggunaan komponen-komponen buatan Dalam Negeri termaksud
dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 397/M/SK/8/1976
tanggal 2 Agustus 1976, dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan
Industri Komponen dalam Negeri, menjadi sebagai berikut :
(1)
Perakitan kendaraan Bermotor Niaga dari semua katagori dalam
tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen buatan
dalam Negeri seperti berikut :
a.
Ban; : f. Safety Glass;
b. Cat; : g. Radiator;
c. Accu; : h. Muffler, tail pipe;
d. Chock : Plastic & Rubber Absorber; parts;
e. Leaf ; j. Seat & Seat Spring; frame.
(2)
Wheelrim buatan dalam Negeri harus sudah dipergunakan dalam
perakitan Kendaraan Bermotor jenis niaga :
-
Katagori I dan KBNS pada tahun 1980,
- Katagori II pada tahun 1981
- Katagori III dan Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) akan ditentukan
kemudian.
Pasal 6
Komponen
Universal lain diluar jenis yang dimaksud pasal 5 Surat Keputusan
ini, yang kemudian ternyata telah dibuat didalam Negeri serta
memenuhi persyaratan untuk dipakai dalam perakitan Kendaraan
Bermotor Jenis Niaga, akan segara dimanfaatkan sesuai dengan
tujuan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76
tanggal 2 Agustus 1976.
Pasal 7
Komponen-komponen
buatan dalam Negeri yang pengadaannya menjadi tanggung jawab
perusahaan Agen Tunggal/Pemegang Merk kendaraan bermotor,
berupa :
-
CABIN
- REAR BODY;
- FUEL TANK;
- CHASSIS/FRAME;
keharusan
penggunaannya didalam perakitan Kendaraan Bermotor jenis niaga
diatur sebagai berikut :
a.
Katagori I dimulai pada tahun 1980;
b. Katagori II, III dan Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) di mulai
tahun 1981;
c. K.B.N.S. (Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana) sejak masa
pembuatannya.
Pasal 8
Komponen-komponen
sebagaimana ditetapkan dalam kolom terakhir dari pada penjadwalan
penggunaan komponen buatan dalam Negeri sebagaimana dimaksud
didalam lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.
307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976, seperti : Engine &
Transmisi, Wheeldrum, brakes & clutch lining, exle dan
lain-lain akan ditentukan kemudian.
Pasal 9
(1)
Produksi kendaraan Bermotor niaga katagori I dari sesuatu
yang pada tahun 1978 mencapai lebih dari 5.000 unit, maka
untuk tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen
buatan dalam Negeri seperti dimaksud didalam Pasal 5, pasal
6 dan pasal 7 Surat Keputusan ini.
(2)
Produksi kendaraan Bermotor niaga katagori I dari sesuatu
merk yang pada tahun 1978 mencapai 500 sampai 5.000 unit,
maka untuk tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen
universal sebagaimana dimaksud pasal 5 Surat Keputusan ini
secara sepenuhnya. Penyimpangan terhadap keharusan penggunaan
komponen-komponen sebagaimana dimaksud pasal 7 Surat Keputusan
ini, yaitu: cabin, rear body, fuel tank, chassis/frame buatan
dalam Negeri, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian
c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
b.
Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya
60% dari angka produksi tahun 1978;
c.
Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang
(spare parts);
d.
Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk
masa 1 (satu) tahun.
(3)
Produksi kendaraan bermotor niaga katagori I dari sesuatu
merk, yang pada tahun 1978 mencapai hanya 500 unit kebawah,
maka untuk tahun 1980 masih diperbolehkan mempergunakan komponen
impor dari jenis komponen universal sebagaimana dimaksud pasal
5 Surat Keputusan ini, demikian juga untuk komponen-komponen
: Cabon, rear body, fuel tank, chassis/frame dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a.
Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian
c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
b.
Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut untuk
sebanyak-banyaknya 60% dari angka produksi tahun 1978;
c.
Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang
(spare parts);
d.
Persetujuan penyimpangan tersebut hanya diberikan untuk masa
1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1)
Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan Kendaraan
Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk,yang pada tahun 1978 mencapai
angka lebih dari 1000 (seribu) unit untuk setiap katagori,
maka terhitung tahun 1980 diharuskan sudah mempergunakan komponen-komponen
universal buatan dalam Negeri seperti dimaksud dalam pasal
5 Surat Keputusan ini secara sepenuhnya. Sedangkan keharusan
penggunaan komponen-komponen cabin,rear body, fuel tank, chassis/frame
seperti dimaksud pasal 10 Surat Keputusan ini, dimulai terhitung
tahun 1981.
(2)
Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan kendaraan
Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk,yang pada tahun 1978 mencapai
500 sampai 1.000 unit untuk setiap katagori, maka :
a.
Terhitung tahun 1980 untuk setiap katagori harus sudah memenuhi
ketentuan pasal 5 ayat (1) Surat Keputusan ini;
b.
Untuk katagori II pada tahun 1981 harus sudah memenuhi ketentuan
dalam pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan ini;
c.
Untuk katagori III dan kendaraan Serba Guna (Jeep), akan ditetapkan
kemudian perihal keharusannya untuk memenuhi ketentuan dalam
pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan ini;
d.
Penyimpangan yang akan terjadi dalam tahun 1981 terhadap keharusan
penggunaan komponen-komponen : memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
-
Terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Departemen
Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
-
Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut ialah
sebanyak 60% dari angka produksi tahun 1978;
-
Pemasukan komponen tersebut diperlukan sebagai suku cadang
(spare parts);
-
Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk
masa 1 (satu) tahun.
(3)
Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan kendaraan
Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk yang pada tahun 1978 hanya
mencapai angka dibawah 500 unit untuk setiap katagorinya;
maka pada tahun 1980 masih diperbolehkan mempergunakan komponen
komponen impor dari jenis komponen universal sebagaimana dimaksud
pasal 5 Surat Keputusan ini, demikian juga untuk komponen-komponen
: cabon, rear body, fuel tank, chassis/frame,sebagaimana dimaksud
pasal 7 Surat Keputusan ini,dapat melaksanakan penyimpangan
pada tahun 1981, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian
c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
b.
Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut untuk
sebanyak-banyaknya 60% dari angka produksi tahun 1978;
c.
Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang
(spare parts);
d.
Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk
masa 1 (satu) tahun.
Pasal 11
Penilaian
atas mutu suatu komponen buatan dalam Negeri yang akan digunakan
sebagai komponen dalam perakitan kendaraan bermotor niaga
ditangani oleh suatu Badan yang ditunjuk Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Pemasukan komponen-komponen CKD kendaraan bermotor jenis niaga
dengan mempergunakan album CKD lama, masih dapat dibuka L/C
nya paling lambat pada tanggal 30 Nopember 1979 dan tibanya
dipelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 31 Maret 1980;
(2)
Jumlah unit yang diperbolehkan pemasukannya dengan memakai
album CKD lama tersebut diatas ditentukan sebesar-besarnya
25% dari angka produksi tahun 1978;
(3)
Setiap pembukaan L/C untuk pemasukan komponen CKD kendaraan
bermotor jenis niaga setelah tanggal 30 Nopember 1979, harus
didasarkan pada album CKD yang memenuhi ketentuan-ketentuan
tersebut dalam Surat Keputusan ini.
Pasal 13
Hal-hal
yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditentukan
kemudian dengan Surat Keputusan tersendiri.
Pasal 14
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada terdapat kekeliruan
atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 September 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
Ir.A.R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
4. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (u.p. Direktur
Impor), Dep. Perdagangan & Koperasi
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
6. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar Dep.Perindustrian
7. Bank Indonesia
8. Karo Hukum & Organisasi Dep. Perindustrian
9. Karo Perencanaan Dep. Perindustrian
10. Arsip
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|