ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENEGASAN MEMPERLAKUKAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO. 307/M/SK/8/1976 TENTANG KETENTUAN KEHARUSAN MEMPERGUNAKAN KOMPONEN BUATAN DALAM NEGERI DALAM PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR KOMERSIL


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 168/M/SK/9/1979

Tanggal: 6 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/246

Tentang: PENEGASAN MEMPERLAKUKAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO. 307/M/SK/8/1976 TENTANG KETENTUAN KEHARUSAN MEMPERGUNAKAN KOMPONEN BUATAN DALAM NEGERI DALAM PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR KOMERSIL


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978 tentang "Penangguhan atas pelaksanaan dari pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tertanggal 2 Agustus 1976" ternyata telah mencapai sasaran tujuannya;

b. bahwa dari hasil penelitian ternyata perkembangan dari Industri Komponen Kendaraan Bermotor dalam Negeri telah mampu memenuhi tujuan Pemerintah dalam rangka "deletion program" dibidang Industri Kendaraan Bermotor Niaga;

c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada a dan b diatas, maka dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978 tanggal 24 Nopember 1978 dan memperlakukan kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tanggal 2 Agustus 1976 dengan beberapa penyempurnaan;

d. bahwa untuk itu diperlukan adanya suatu Surat Keputusan Meteri Perindustrian


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1972 tentang Perizinan Industri Kendaraan Bermotor;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No.27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.544/M/SK/VII/1972 tentang Ketentuan Investasi Disektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat-alat Besar;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 545/M/SK/VII/72 tentang Kebijaksanaan Pembinaan Sektor Industri Kendaraan Bermotor;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tentang Ketentuan Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan Dalam Negeri Dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Komersiil;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 167/M/SK/9/1979 tanggal 6 September 1979 tentang Pembentukan Panitia Tetap Interdepartemental dibidang Industri Otomatif.


Mendengar :

1. Saran-saran serta pendapat dari Direktur Jenderal Industri Logam Dasar;

2. Saran-saran serta pendapat dari Team Interdepartemental dibidang Industri Otomatif.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

"Penegasan berlakunya kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/1976 tanggal 2 Agustus 1976 dengan beberapa penyempurnaan".


Pasal 1

Menyatakan berakhir masa penangguhan berlakunya Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976 tentang "Ketentuan Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan Dalam Negeri Dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Komersiil" dan mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/11/1978 tanggal 24 Nopember 1978.


Pasal 2

Menegaskan berlakunya kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976 tentang "Ketentuan Keharusan Mempergunakan Komponen Buatan Dalam Negeri Dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Komersil" dengan penyempurnaan sebagai dimaksud dalam pasal-pasal berikut ini.


Pasal 3

Menghapuskan seluruh isi pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976.

Pasal 4

Dalam melaksanakan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976, ditegaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1) Tidak akan dikeluarkan lagi Surat Pengakuan bagi keagenan tunggal kendaraan Bermotor dengan merk yang belum memperoleh Surat Pengakuan sebelumnya dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;

(2) Keagenan tunggal kendaraan Bermotor dari suatu merk yang telah memperoleh Surat Pengakuan dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar, tidak dapat di pindah tangankan kepada Perusahaan lain;

(3) Kendaraan Bermotor jenis niaga yang boleh dibuat/dirakit dikelompokan menjadi 5 (lima) katagori sebagai berikut:

a. Katagori I : 3/4 - 1 ton
b. Katagori II : 2 - 2 1/2 ton
c. Katagori III : 31/2 - 5 ton
d. Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) dan
e. K.B.N.S. (Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana);

(4) Untuk setiap merk hanya boleh dibuat/dirakit satu type untuk setiap katagori;

(5) Merk yang memiliki lebih dari satu type untuk setiap katagori diharuskan untuk menguranginya, sehingga dicapai ketetapan yang dimaksud ayat (4) pasal ini;

(6) Merk yang memiliki kurang dari lima kategori kendaraan Bermotor Niaga tersebut dalam ayat (3) pasal ini, tidak diperbolehkan untuk menambahnya lagi.


Pasal 5

Jadwal penggunaan komponen-komponen buatan Dalam Negeri termaksud dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 397/M/SK/8/1976 tanggal 2 Agustus 1976, dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan Industri Komponen dalam Negeri, menjadi sebagai berikut :

(1) Perakitan kendaraan Bermotor Niaga dari semua katagori dalam tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen buatan dalam Negeri seperti berikut :

a. Ban; : f. Safety Glass;
b. Cat; : g. Radiator;
c. Accu; : h. Muffler, tail pipe;
d. Chock : Plastic & Rubber Absorber; parts;
e. Leaf ; j. Seat & Seat Spring; frame.

(2) Wheelrim buatan dalam Negeri harus sudah dipergunakan dalam perakitan Kendaraan Bermotor jenis niaga :
- Katagori I dan KBNS pada tahun 1980,
- Katagori II pada tahun 1981
- Katagori III dan Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) akan ditentukan kemudian.


Pasal 6

Komponen Universal lain diluar jenis yang dimaksud pasal 5 Surat Keputusan ini, yang kemudian ternyata telah dibuat didalam Negeri serta memenuhi persyaratan untuk dipakai dalam perakitan Kendaraan Bermotor Jenis Niaga, akan segara dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976.


Pasal 7

Komponen-komponen buatan dalam Negeri yang pengadaannya menjadi tanggung jawab perusahaan Agen Tunggal/Pemegang Merk kendaraan bermotor, berupa :
- CABIN
- REAR BODY;
- FUEL TANK;
- CHASSIS/FRAME;

keharusan penggunaannya didalam perakitan Kendaraan Bermotor jenis niaga diatur sebagai berikut :

a. Katagori I dimulai pada tahun 1980;
b. Katagori II, III dan Kendaraan Serba Guna ( Jeep ) di mulai tahun 1981;
c. K.B.N.S. (Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana) sejak masa pembuatannya.


Pasal 8

Komponen-komponen sebagaimana ditetapkan dalam kolom terakhir dari pada penjadwalan penggunaan komponen buatan dalam Negeri sebagaimana dimaksud didalam lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 307/M/SK/8/76 tanggal 2 Agustus 1976, seperti : Engine & Transmisi, Wheeldrum, brakes & clutch lining, exle dan lain-lain akan ditentukan kemudian.


Pasal 9

(1) Produksi kendaraan Bermotor niaga katagori I dari sesuatu yang pada tahun 1978 mencapai lebih dari 5.000 unit, maka untuk tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen buatan dalam Negeri seperti dimaksud didalam Pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 Surat Keputusan ini.

(2) Produksi kendaraan Bermotor niaga katagori I dari sesuatu merk yang pada tahun 1978 mencapai 500 sampai 5.000 unit, maka untuk tahun 1980 harus sudah mempergunakan komponen-komponen universal sebagaimana dimaksud pasal 5 Surat Keputusan ini secara sepenuhnya. Penyimpangan terhadap keharusan penggunaan komponen-komponen sebagaimana dimaksud pasal 7 Surat Keputusan ini, yaitu: cabin, rear body, fuel tank, chassis/frame buatan dalam Negeri, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;

b. Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya 60% dari angka produksi tahun 1978;

c. Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang (spare parts);

d. Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk masa 1 (satu) tahun.

(3) Produksi kendaraan bermotor niaga katagori I dari sesuatu merk, yang pada tahun 1978 mencapai hanya 500 unit kebawah, maka untuk tahun 1980 masih diperbolehkan mempergunakan komponen impor dari jenis komponen universal sebagaimana dimaksud pasal 5 Surat Keputusan ini, demikian juga untuk komponen-komponen : Cabon, rear body, fuel tank, chassis/frame dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;

b. Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut untuk sebanyak-banyaknya 60% dari angka produksi tahun 1978;

c. Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang (spare parts);

d. Persetujuan penyimpangan tersebut hanya diberikan untuk masa 1 (satu) tahun.


Pasal 10

(1) Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan Kendaraan Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk,yang pada tahun 1978 mencapai angka lebih dari 1000 (seribu) unit untuk setiap katagori, maka terhitung tahun 1980 diharuskan sudah mempergunakan komponen-komponen universal buatan dalam Negeri seperti dimaksud dalam pasal 5 Surat Keputusan ini secara sepenuhnya. Sedangkan keharusan penggunaan komponen-komponen cabin,rear body, fuel tank, chassis/frame seperti dimaksud pasal 10 Surat Keputusan ini, dimulai terhitung tahun 1981.

(2) Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan kendaraan Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk,yang pada tahun 1978 mencapai 500 sampai 1.000 unit untuk setiap katagori, maka :

a. Terhitung tahun 1980 untuk setiap katagori harus sudah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) Surat Keputusan ini;

b. Untuk katagori II pada tahun 1981 harus sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan ini;

c. Untuk katagori III dan kendaraan Serba Guna (Jeep), akan ditetapkan kemudian perihal keharusannya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan ini;

d. Penyimpangan yang akan terjadi dalam tahun 1981 terhadap keharusan penggunaan komponen-komponen : memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;

- Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut ialah sebanyak 60% dari angka produksi tahun 1978;

- Pemasukan komponen tersebut diperlukan sebagai suku cadang (spare parts);

- Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk masa 1 (satu) tahun.

(3) Produksi kendaraan bermotor niaga katagori II, III dan kendaraan Serba Guna (Jeep) dari sesuatu merk yang pada tahun 1978 hanya mencapai angka dibawah 500 unit untuk setiap katagorinya; maka pada tahun 1980 masih diperbolehkan mempergunakan komponen komponen impor dari jenis komponen universal sebagaimana dimaksud pasal 5 Surat Keputusan ini, demikian juga untuk komponen-komponen : cabon, rear body, fuel tank, chassis/frame,sebagaimana dimaksud pasal 7 Surat Keputusan ini,dapat melaksanakan penyimpangan pada tahun 1981, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Departemen Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;

b. Jumlah pemasukan komponen yang diperbolehkan tersebut untuk sebanyak-banyaknya 60% dari angka produksi tahun 1978;

c. Pemasukan komponen tersebut diperlakukan sebagai suku cadang (spare parts);

d. Persetujuan penyimpangan tersebut diatas hanya diberikan untuk masa 1 (satu) tahun.


Pasal 11

Penilaian atas mutu suatu komponen buatan dalam Negeri yang akan digunakan sebagai komponen dalam perakitan kendaraan bermotor niaga ditangani oleh suatu Badan yang ditunjuk Pemerintah.


Pasal 12

(1) Pemasukan komponen-komponen CKD kendaraan bermotor jenis niaga dengan mempergunakan album CKD lama, masih dapat dibuka L/C nya paling lambat pada tanggal 30 Nopember 1979 dan tibanya dipelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 31 Maret 1980;

(2) Jumlah unit yang diperbolehkan pemasukannya dengan memakai album CKD lama tersebut diatas ditentukan sebesar-besarnya 25% dari angka produksi tahun 1978;

(3) Setiap pembukaan L/C untuk pemasukan komponen CKD kendaraan bermotor jenis niaga setelah tanggal 30 Nopember 1979, harus didasarkan pada album CKD yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam Surat Keputusan ini.


Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditentukan kemudian dengan Surat Keputusan tersendiri.


Pasal 14

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 September 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

Ir.A.R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
4. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (u.p. Direktur Impor), Dep. Perdagangan & Koperasi
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
6. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar Dep.Perindustrian
7. Bank Indonesia
8. Karo Hukum & Organisasi Dep. Perindustrian
9. Karo Perencanaan Dep. Perindustrian
10. Arsip

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_168_Penegasan_Memperlakukan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008