ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN PANITIA TETAP INTERDEPARTEMENTAL DI BIDANG INDUSTRI OTOMOTIF


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 167/M/SK/9/1979

Tanggal: 6 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/242

Tentang: PEMBENTUKAN PANITIA TETAP INTERDEPARTEMENTAL DI BIDANG INDUSTRI OTOMOTIF


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa Team Interdepartemental Perumus Kebijaksanaan dibidang Industri Kendaraan Bermotor yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 216/M/SK/11/1978 tanggal 18 Nopember 1978 telah selesai menjalankan tugasnya dan karenanya perlu dibubarkan;

b. bahwa untuk memelihara kesinambungan dalam rangka membantu Sub Dewan Produksi guna mempercepat pelaksanaan hasil perumusan kebijaksanaan tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Panitia Tetap Interdepartemental Dibidang Industri Otomotif;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan;


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1972 tentang Perizinan Industri Kendaraan Bermotor;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Membubarkan Team Interdepartemental Perumus Kebijaksanaan Dibidang Industri Kendaraan Bermotor yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 216/M/SK/11/1978 tanggal, 18 Nopember 1978, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya dalam menjalankan tugasnya.

KEDUA :

Membentuk Panitia Tetap Interdepartemental Dibidang Industri Otomotif, yang selanjutnya disebut Panitia dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum didalam lampiran Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Tugas Panitia adalah :

- Memperinci, menjadwal dan menjabarkan hasil perumusan Team Interdepartemental Perumusan Kebijaksanaan Dibidang Industri Otomotif.

- Mempersiapkan rancangan peraturan-peraturan pelaksanaan terhadap kebijaksanaan yang telah dirumuskan dalam bidang industri otomotif untuk masa jangka pendek, maupun jangka panjang.

KEEMPAT :

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Panitia dapat membentuk staf Sekretariat yang susunan personalianya disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

KELIMA :

Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan berkewajiban menyampaikan laporan tertulis secara berkala.

KEENAM :

Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Departemen Perindustrian.

KETUJUH :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 September 1979

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

A.R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri HANKAM/PANGAB.
2. Menteri Perhubungan
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
6. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
7. Inspektur Jenderal
8. Ikatan Ahli Teknik Otomotif Indonesia (IATO)
9. Para Direktur Jenderal Dep. Perindustrian
10. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
11. Kepala Biro Perencanaan
12. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
13. Arsip.

 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN

Nomor : 167/M/SK/9/1979
Tanggal : 6 September 1979

 


Nomor NAMA INSTANSI JABATAN Urut DALAM TEAM

1. Ir. R. RAMELAN Badan Pengkajian dan Ketua Penerapan Teknologi

2. Ir. R. Tabiat Departemen Perindustrian Anggota

3. Ir. A. Sayuti Departemen Perindustrian Anggota

4. Ir. Anwar Ibrahim Badan Koordinasi Anggota Penanaman Modal

5. Ir. Giri S. Departemen Perhubungan Anggota Hadihardjono MSE

6. Ir. Soehari Sargo IATO Anggota

7. Seorang Wakil Departemen Hankam Anggota



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

A.R. SOEHOED

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_167_Pembentukan_Panitia.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008