|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
167/M/SK/9/1979
Tanggal:
6 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/242
Tentang:
PEMBENTUKAN PANITIA TETAP INTERDEPARTEMENTAL DI BIDANG INDUSTRI
OTOMOTIF
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa Team Interdepartemental Perumus Kebijaksanaan dibidang
Industri Kendaraan Bermotor yang dibentuk dengan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 216/M/SK/11/1978 tanggal 18 Nopember
1978 telah selesai menjalankan tugasnya dan karenanya perlu
dibubarkan;
b.
bahwa untuk memelihara kesinambungan dalam rangka membantu
Sub Dewan Produksi guna mempercepat pelaksanaan hasil perumusan
kebijaksanaan tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Panitia
Tetap Interdepartemental Dibidang Industri Otomotif;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1972 tentang Perizinan
Industri Kendaraan Bermotor;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membubarkan Team Interdepartemental Perumus Kebijaksanaan
Dibidang Industri Kendaraan Bermotor yang dibentuk dengan
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 216/M/SK/11/1978
tanggal, 18 Nopember 1978, dengan ucapan terima kasih atas
jasa-jasanya dalam menjalankan tugasnya.
KEDUA
:
Membentuk Panitia Tetap Interdepartemental Dibidang Industri
Otomotif, yang selanjutnya disebut Panitia dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum didalam lampiran Surat Keputusan
ini.
KETIGA
:
Tugas Panitia adalah :
- Memperinci, menjadwal dan menjabarkan hasil perumusan Team
Interdepartemental Perumusan Kebijaksanaan Dibidang Industri
Otomotif.
-
Mempersiapkan rancangan peraturan-peraturan pelaksanaan terhadap
kebijaksanaan yang telah dirumuskan dalam bidang industri
otomotif untuk masa jangka pendek, maupun jangka panjang.
KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Panitia dapat membentuk
staf Sekretariat yang susunan personalianya disesuaikan dengan
kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
KELIMA
:
Panitia
bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan berkewajiban
menyampaikan laporan tertulis secara berkala.
KEENAM
:
Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya
Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Departemen
Perindustrian.
KETUJUH
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan ataupun kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 September 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
A.R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri HANKAM/PANGAB.
2. Menteri Perhubungan
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
6. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
7. Inspektur Jenderal
8. Ikatan Ahli Teknik Otomotif Indonesia (IATO)
9. Para Direktur Jenderal Dep. Perindustrian
10. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
11. Kepala Biro Perencanaan
12. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
13. Arsip.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor
: 167/M/SK/9/1979
Tanggal : 6 September 1979
Nomor NAMA INSTANSI JABATAN Urut DALAM TEAM
1.
Ir. R. RAMELAN Badan Pengkajian dan Ketua Penerapan Teknologi
2.
Ir. R. Tabiat Departemen Perindustrian Anggota
3.
Ir. A. Sayuti Departemen Perindustrian Anggota
4.
Ir. Anwar Ibrahim Badan Koordinasi Anggota Penanaman Modal
5.
Ir. Giri S. Departemen Perhubungan Anggota Hadihardjono MSE
6.
Ir. Soehari Sargo IATO Anggota
7.
Seorang Wakil Departemen Hankam Anggota
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
A.R.
SOEHOED
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|