ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR SKALA PRIORITAS DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 160/M/SK/9/1979

Tanggal: 5 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/201

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR SKALA PRIORITAS DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 51/M/SK/3/1979 tanggal 15 Maret 1979 tentang Penyelenggaraan Lokakarya Pembahasan dan Perumusan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III, maka guna penyusunan pola penyajian Daftar Skala Prioritas dan sistim pemberian fasilitas penanaman modal disektor industri, perlu disusun pola kebijaksanaan penanaman modal sesuai dengan arah dan sasaranyang ditetapkan pada Pelita III;

b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagaimana yang tersebut pada sub a diatas, perlu dibentuk Team Persiapan Penyusunan Daftar Skala Prioritas;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970);

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1970);

3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1977 tentang Pembentukan Organisasi Badan Koordinasi Peneneman Modal;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pokok Tata Cara Penanaman Modal;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978 - tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/1o/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 51/M/SK/3/1979 tanggal 15 Maret 1979 tentang Penyelenggaraan Loka Karya Pembahasan dan Penyusunan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Team Persiapan Penyusunan Daftar Skala Prioritas Departemen Perindustrian, yang selanjutnya disebut Team dengan susunan Anggota sebagai berikut:

Ketua : Ilchaidi Elias S.E.
Sekretaris : Ir. Slamet Dirham
Anggota :
1. Ir. Eman Yogasara
2. Ir. Wattimena
3. Ir. Nico Kansil
4. Ir. Tampubolon
5. Ir. Hamzah Yunuzir
6. Ny. Ita Gambiro S.H.
7. Drs. Muchlis Tahar
8. Ir. Sjamsuddin Ukardi
9. Ir. Nugardjito
10. Ir. Firdaus Munaf
11. Drs. Soepardjan
12. Ir. Saiful Tazar
13. Drs. Bambang Djtmiko.

KEDUA :

Team mempunyai tugas :

a. Menelaah, meneliti dan merumuskan pola kebijaksanaan Penanaman Modal Sektor Industri.

b. Menyusun dan merumuskan pola prioritas proyek-proyek Penanaman Modal Sektor Industri Logam Dasar, Kimia Dasar dan Aneka Industri.

c. Menyusun dan merumuskan kebijaksanaan Insentip/Fasilitas Penanaman Modal.

d. Menyusun dan merumuskan sarana-sarana penunjang kegiatan industri.

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian melalui Sekretaris Jenderal dan berkewajiban - memberikan laporan secara berkala.

KEEMPAT :

Dalam melaksanakan tugasnya, Team dapat dibantu oleh Team Teknis yang pembentukannya diserahkan kepada Ketua Team.

KELIMA :

Segala biaya yang diperlukan Team untuk melaksanakan tugasnya dibebankan kepada anggaran Departemen Perindustrian dalam hal Proyek Promosi Inventasi m.a. 02.01.420056.19.01.01.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 September 1979


A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,

ttd.

( Ir. AGUS SUJONO )

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
5. Biro Hukum dan Organisasi
6. Para Anggota Team
7. Arsip

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_160_Pembentukan_Team.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008