|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
160/M/SK/9/1979
Tanggal:
5 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/201
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR SKALA PRIORITAS
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 51/M/SK/3/1979 tanggal 15 Maret 1979 tentang
Penyelenggaraan Lokakarya Pembahasan dan Perumusan Daftar
Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III, maka guna penyusunan
pola penyajian Daftar Skala Prioritas dan sistim pemberian
fasilitas penanaman modal disektor industri, perlu disusun
pola kebijaksanaan penanaman modal sesuai dengan arah dan
sasaranyang ditetapkan pada Pelita III;
b.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagaimana yang tersebut
pada sub a diatas, perlu dibentuk Team Persiapan Penyusunan
Daftar Skala Prioritas;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 1970);
2.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No. 12 Tahun 1970);
3.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo
No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1977 tentang
Pembentukan Organisasi Badan Koordinasi Peneneman Modal;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 1977 tentang
Ketentuan Pokok Tata Cara Penanaman Modal;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978
- tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1979 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/1o/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
11.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 51/M/SK/3/1979 tanggal
15 Maret 1979 tentang Penyelenggaraan Loka Karya Pembahasan
dan Penyusunan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita
III.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membentuk Team Persiapan Penyusunan Daftar Skala Prioritas
Departemen Perindustrian, yang selanjutnya disebut Team dengan
susunan Anggota sebagai berikut:
Ketua
: Ilchaidi Elias S.E.
Sekretaris : Ir. Slamet Dirham
Anggota :
1. Ir. Eman Yogasara
2. Ir. Wattimena
3. Ir. Nico Kansil
4. Ir. Tampubolon
5. Ir. Hamzah Yunuzir
6. Ny. Ita Gambiro S.H.
7. Drs. Muchlis Tahar
8. Ir. Sjamsuddin Ukardi
9. Ir. Nugardjito
10. Ir. Firdaus Munaf
11. Drs. Soepardjan
12. Ir. Saiful Tazar
13. Drs. Bambang Djtmiko.
KEDUA
:
Team mempunyai tugas :
a.
Menelaah, meneliti dan merumuskan pola kebijaksanaan Penanaman
Modal Sektor Industri.
b.
Menyusun dan merumuskan pola prioritas proyek-proyek Penanaman
Modal Sektor Industri Logam Dasar, Kimia Dasar dan Aneka Industri.
c.
Menyusun dan merumuskan kebijaksanaan Insentip/Fasilitas Penanaman
Modal.
d.
Menyusun dan merumuskan sarana-sarana penunjang kegiatan industri.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada
Menteri Perindustrian melalui Sekretaris Jenderal dan berkewajiban
- memberikan laporan secara berkala.
KEEMPAT
:
Dalam
melaksanakan tugasnya, Team dapat dibantu oleh Team Teknis
yang pembentukannya diserahkan kepada Ketua Team.
KELIMA
:
Segala
biaya yang diperlukan Team untuk melaksanakan tugasnya dibebankan
kepada anggaran Departemen Perindustrian dalam hal Proyek
Promosi Inventasi m.a. 02.01.420056.19.01.01.
KEENAM
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April
1979 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan
ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 September 1979
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,
ttd.
( Ir. AGUS SUJONO )
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
5. Biro Hukum dan Organisasi
6. Para Anggota Team
7. Arsip
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|