ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM TEKNIS PERIZINAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 152/M/SK/8/1979

Tanggal: 29 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/150

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM TEKNIS PERIZINAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa mengingat dunia usaha industri dewasa ini semakin meningkat dan berkembang, maka untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan industri perlu adanya landasan peraturan yang mengatur tentang perizinan;

b. bahwa untuk merumuskan dan menyusun suatu sistim perizinan dibidang usaha industri, dipandang perlu untuk membentuk suatu TEAM TEKNIS PERIZINAN;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfreglementerings ordonnantie 1934) Stbl. 1938 No. 86;

2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 jo No. 53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974,tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978, tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978, tentang Pembinaan Kegiatan Bidang Usaha Industri oleh Direktoran Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Team Perizinan Departemen Perindustrian selanjutnya disingkat "Team" dengan susunan anggotanya sebagai berikut:

Ny. Ita Gambiro S.H. : Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku Ketua merangkap Anggota

Ilchaidi Elias S.E. : Kepala Biro Perencanaan selaku Wakil Ketua merangkap Anggota

Ir. Slamet Dirham : Kepala Bagian Penanaman Modal Biro Perencanaan, Sekretaris I merangkap Anggota

Adrian Sitompul S.H. : Kepala Sub. Bagian Penelahaan dan Pencatatan Izin Usaha Industri, Sekretaris II merangkap Anggota

Ir.Sentot Darusalam : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Logam Dasar, Anggota

Erwin Norman Ing : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Kimia Dasar, Anggota

Ir. Manurung : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Aneka Industri, Anggota

Hamzah Junizir Dilp.Ing : Direktur Bina Kewiraswastaan Direktorat Jenderal Industri Kecil Anggota

Drs.Muchlis Tahar : Kepala Pusat Pengembangan Industri Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Anggota

Giatika Hamdani S.H. : Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan, Anggota

Purwaji S.H. : Inspektur Pembantu Bidang Urusan Perizinan Inspektorat Jenderal, Anggota.

Moh. Saleh Djindang S.H. : Staf Sekretaris Jenderal, Anggota

R.Pratisto Martodilogo : Staf Asisten S.H. Menteri Bidang Pembinaan, Anggota

Drs. M. Dawami : Kepala Sub.Bagian Penyusunan Rencana Tahunan Biro Perencanaan Anggota

Hasyim Mustafa B.Sc. : Kepala Sub.Bagian Registrasi Investasi Biro Perencanaan Anggota.

KEDUA :

Team bertugas sebagai berikut:

1. Mengadakan peninjauan kembali dan menelaah peraturan-peraturan perizinan dibidang usaha industri dilingkunngan Departemen Perindustrian;

2. Mempersiapkan dan merumuskan pedoman dan tata cara perizinan usaha industri;

3. Merumuskan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pemberian izin usaha industri;

4. Pengkajian tata cara pemungutan dan pemakaian biaya pembinaan industri;

5. Menyusun program monitoring dari usaha industri;

6. Menyusun cara pengendalian terhadap usaha industri;

7. Dan lain-lain hal yang dianggap perlu.


KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Team dapat membentuk Staf Pembantu Sekretariat.

KEEMPAT :

Team bertanggung jawab dan berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Perindustrian dan Sekretaris Jenderal.

KELIMA :

Team harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KEENAM :

Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran tahun 1979/1980 Proyek Promosi Investasi Industri dengan No. Code 02.1.01. 420056.19.01.01.

KETUJUH :

Surat Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun kesalahan didalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 29 Agustus 1979

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

( A.R. SOEHOED )

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Ketua BAPPENAS
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
4. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
5. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
6. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
8. Para Kepala Biro dalam lingkungan Dep. Perindustrian
9. Bendaharawan Proyek.
10. Yang bersangkutan
11. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_152_Pembentukan_Team.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008