|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
152/M/SK/8/1979
Tanggal:
29 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/150
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM TEKNIS PERIZINAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa mengingat dunia usaha industri dewasa ini semakin
meningkat dan berkembang, maka untuk kepentingan pembinaan
dan pengembangan serta pengawasan industri perlu adanya landasan
peraturan yang mengatur tentang perizinan;
b.
bahwa untuk merumuskan dan menyusun suatu sistim perizinan
dibidang usaha industri, dipandang perlu untuk membentuk suatu
TEAM TEKNIS PERIZINAN;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfreglementerings
ordonnantie 1934) Stbl. 1938 No. 86;
2.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 jo No. 53 Tahun 1957
tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974,tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo
No. 27 Tahun 1978, tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978,
tentang Pembinaan Kegiatan Bidang Usaha Industri oleh Direktoran
Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Membentuk
Team Perizinan Departemen Perindustrian selanjutnya disingkat
"Team" dengan susunan anggotanya sebagai berikut:
Ny.
Ita Gambiro S.H. : Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku
Ketua merangkap Anggota
Ilchaidi
Elias S.E. : Kepala Biro Perencanaan selaku Wakil Ketua merangkap
Anggota
Ir.
Slamet Dirham : Kepala Bagian Penanaman Modal Biro Perencanaan,
Sekretaris I merangkap Anggota
Adrian
Sitompul S.H. : Kepala Sub. Bagian Penelahaan dan Pencatatan
Izin Usaha Industri, Sekretaris II merangkap Anggota
Ir.Sentot
Darusalam : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal
Logam Dasar, Anggota
Erwin
Norman Ing : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat
Jenderal Kimia Dasar, Anggota
Ir.
Manurung : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal
Aneka Industri, Anggota
Hamzah
Junizir Dilp.Ing : Direktur Bina Kewiraswastaan Direktorat
Jenderal Industri Kecil Anggota
Drs.Muchlis
Tahar : Kepala Pusat Pengembangan Industri Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri, Anggota
Giatika
Hamdani S.H. : Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan,
Anggota
Purwaji
S.H. : Inspektur Pembantu Bidang Urusan Perizinan Inspektorat
Jenderal, Anggota.
Moh.
Saleh Djindang S.H. : Staf Sekretaris Jenderal, Anggota
R.Pratisto
Martodilogo : Staf Asisten S.H. Menteri Bidang Pembinaan,
Anggota
Drs.
M. Dawami : Kepala Sub.Bagian Penyusunan Rencana Tahunan Biro
Perencanaan Anggota
Hasyim
Mustafa B.Sc. : Kepala Sub.Bagian Registrasi Investasi Biro
Perencanaan Anggota.
KEDUA
:
Team bertugas sebagai berikut:
1.
Mengadakan peninjauan kembali dan menelaah peraturan-peraturan
perizinan dibidang usaha industri dilingkunngan Departemen
Perindustrian;
2.
Mempersiapkan dan merumuskan pedoman dan tata cara perizinan
usaha industri;
3.
Merumuskan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan
untuk pemberian izin usaha industri;
4.
Pengkajian tata cara pemungutan dan pemakaian biaya pembinaan
industri;
5.
Menyusun program monitoring dari usaha industri;
6.
Menyusun cara pengendalian terhadap usaha industri;
7.
Dan lain-lain hal yang dianggap perlu.
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Team dapat membentuk Staf
Pembantu Sekretariat.
KEEMPAT
:
Team bertanggung jawab dan berkewajiban menyampaikan laporan
tertulis kepada Menteri Perindustrian dan Sekretaris Jenderal.
KELIMA
:
Team harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah ditetapkannya Surat Keputusan ini.
KEENAM
:
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan
ini dibebankan kepada mata anggaran tahun 1979/1980 Proyek
Promosi Investasi Industri dengan No. Code 02.1.01. 420056.19.01.01.
KETUJUH
:
Surat Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 April
1979 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan ataupun kesalahan didalam penetapannya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 29 Agustus 1979
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd.
( A.R.
SOEHOED )
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Ketua BAPPENAS
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
4. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
5. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
6. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
8. Para Kepala Biro dalam lingkungan Dep. Perindustrian
9. Bendaharawan Proyek.
10. Yang bersangkutan
11. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|