ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 143/M/SK/8/1979

Tanggal: 18 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/115

Tentang: PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor: 143/M/SK/8/1979

TENTANG: PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 12/SE/1975 tanggal 4 Oktober 1975 dipandang perlu memberikan kuasa kepada Pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen Perindustrian, untuk menandatangani Surat-surat Keputusan;

b. bahwa para Pejabat tertentu dalam Surat Keputusan ini, dianggap memenuhi syarat serta mampu diberi kuasa tersebut dalam huruf (a) diatas;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (L.N. No. 55 Tahun 1974, T.L.N. No. 3041);

2. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (L.N. No. 26 Tahun 1975, T.L.N. No. 3058);

3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Keputusan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa Untuk Dan Atas Nama Menteri Perindustrian Menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Perindustrian.

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi wewenang, Menteri Perindustrian memberi kuasa kepada:

Sekretaris Jenderal, untuk atas nama Menteri Perindustrian menandatangani Surat Keputusan tentang mutasi kepegawaian sepanjang mengenai:

a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru, atau pengangkatan kembali, kenaikan pangkat dan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (Golongan ruang IV/a);

b. Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara ke dalam dan dari jabatan Kepala Bagian, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pemeriksa, Kepala Seksi dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Perindustrian.


Pasal 2

Memberi kuasa kepada Kepala Biro Kepegawaian, untuk atas nama Menteri Perindustrian menandatangani Surat Keputusan tentang mutasi kepegawaian, sepanjang mengenai:

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d ke bawah dalam lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) serta Unit-unit lain dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang belum didelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini sepanjang mengenai:

1. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri.
3. Kenaikan Pangkat yang bersifat reguler.
4. Penarikan/Pengangkatan kembali.
5. Pemindahan.
6. Pemberhentian dengan hormat.
7. Pemberhentian Sementara (Schorsing).
8. Pembebas-tugasan dan pemberian uang tunggu.
9. Pemberhentian dengan hormat dengan hak atas pensiun.


Pasal 3

Memberi kuasa kepada para Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, untuk atas nama Direktur Jenderal dan Kepala Badan, menandatangani Surat Keputusan tentang mutasi Kepegawaian dalam lingkungan kekuasaan masing-masing sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, Golongan/ruang II/d ke bawah yang menyangkut:

a. Kenaikan pangkat yang bersifat reguler.

b. Pemindahan Pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV keatas.


Pasal 4

Kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) jika dipandang perlu dapat diberi kuasa untuk atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) menandatangani Surat Keputusan tentang mutasi Kepegawaian dalam lingkungan kekuasaan masing-masing, sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, Golongan/ruang II/d ke bawah yang menyangkut:

Pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan eselon IV ke atas.


Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.


Pasal 6

Surat Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Pasal 7

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal : 18 Agustus 1979

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Para Direktur Jenderal
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Direktur Jenderal Anggaran
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
8. Direktur Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran
9. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (B.A.K.N.)
10. Kepala Biro Kepegawaian
11. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
12. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
13. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
14. Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian B.A.K.N.
15. Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan B.A.K.N. di Bandung
16. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian
17. Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (K.P.N.)
18. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_143_Pemberian_kuasa.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008