|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
143/M/SK/8/1979
Tanggal:
18 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/115
Tentang:
PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor: 143/M/SK/8/1979
TENTANG:
PEMBERIAN
KUASA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN
DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN DEPARTEMEN
PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara No. 12/SE/1975 tanggal 4 Oktober 1975 dipandang
perlu memberikan kuasa kepada Pejabat-pejabat tertentu di
lingkungan Departemen Perindustrian, untuk menandatangani
Surat-surat Keputusan;
b.
bahwa para Pejabat tertentu dalam Surat Keputusan ini, dianggap
memenuhi syarat serta mampu diberi kuasa tersebut dalam huruf
(a) diatas;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(L.N. No. 55 Tahun 1974, T.L.N. No. 3041);
2.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (L.N. No.
26 Tahun 1975, T.L.N. No. 3058);
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tanggal 2 Oktober 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa Untuk
Dan Atas Nama Menteri Perindustrian Menandatangani Surat Keputusan
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dilingkungan Departemen Perindustrian.
Pasal 1
Dengan
tidak mengurangi wewenang, Menteri Perindustrian memberi kuasa
kepada:
Sekretaris
Jenderal, untuk atas nama Menteri Perindustrian menandatangani
Surat Keputusan tentang mutasi kepegawaian sepanjang mengenai:
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru, atau pengangkatan
kembali, kenaikan pangkat dan pemberhentian dengan hormat
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (Golongan ruang
IV/a);
b.
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pemberhentian
Sementara ke dalam dan dari jabatan Kepala Bagian, Inspektur
Pembantu, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, Kepala Sub Bidang, Pemeriksa, Kepala Seksi dan jabatan-jabatan
lain yang sederajat dengan itu setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Memberi
kuasa kepada Kepala Biro Kepegawaian, untuk atas nama Menteri
Perindustrian menandatangani Surat Keputusan tentang mutasi
kepegawaian, sepanjang mengenai:
Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I, Golongan ruang
III/d ke bawah dalam lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektur
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) serta
Unit-unit lain dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang
belum didelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal,
Kepala Badan dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Propinsi (Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 Keputusan ini sepanjang mengenai:
1.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri.
3. Kenaikan Pangkat yang bersifat reguler.
4. Penarikan/Pengangkatan kembali.
5. Pemindahan.
6. Pemberhentian dengan hormat.
7. Pemberhentian Sementara (Schorsing).
8. Pembebas-tugasan dan pemberian uang tunggu.
9. Pemberhentian dengan hormat dengan hak atas pensiun.
Pasal 3
Memberi
kuasa kepada para Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, untuk atas nama
Direktur Jenderal dan Kepala Badan, menandatangani Surat Keputusan
tentang mutasi Kepegawaian dalam lingkungan kekuasaan masing-masing
sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur
Tingkat I, Golongan/ruang II/d ke bawah yang menyangkut:
a.
Kenaikan pangkat yang bersifat reguler.
b.
Pemindahan Pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV
keatas.
Pasal 4
Kepada
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Propinsi (Vertikal) jika dipandang perlu dapat diberi kuasa
untuk atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Propinsi (Vertikal) menandatangani Surat Keputusan tentang
mutasi Kepegawaian dalam lingkungan kekuasaan masing-masing,
sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur
Tingkat I, Golongan/ruang II/d ke bawah yang menyangkut:
Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan eselon IV
ke atas.
Pasal 5
Hal-hal
yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dengan
Surat Keputusan tersendiri.
Pasal
6
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan
untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal
7
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan di dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di: JAKARTA.
Pada tanggal : 18 Agustus 1979
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Para Direktur Jenderal
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Direktur Jenderal Anggaran
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
8. Direktur Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran
9. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (B.A.K.N.)
10. Kepala Biro Kepegawaian
11. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
12. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
13. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
14. Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian B.A.K.N.
15. Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan B.A.K.N. di Bandung
16. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian
17. Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (K.P.N.)
18. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|