|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
141/M/SK/8/1979
Tanggal:
18 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/109
Tentang:
PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara No. 12/SE/1975, tanggal 14 Oktober 1975
dipandang perlu memberikan delegasi wewenang kepada Pejabat-pejabat
tertentu di lingkungan Departemen Perindustrian;
b.
bahwa para pejabat tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap
memenuhi syarat serta mampu untuk diberi delegasi wewenang
tersebut dalam huruf (a) diatas;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara No. 55 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara
No. 3041);
2.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara No. 26 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 3058);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo.
No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tanggal
2 Oktober 1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Menteri Perindustrian tentang Pendelegasian Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai
Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
Pasal 1
Mendelegasikan
wewenang kepada para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri untuk menetapkan mutasi kepegawaian
dalam kekuasaan masing-masing sepanjang mengenai:
Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d ke bawah yang menyangkut:
a.
kenaikan pangkat yang bersifat reguler;
b.
pemindahan pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV
ke atas.
Pasal 2
Mendelegasikan
wewenang kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Propinsi (Vertikal) untuk menetapkan mutasi kepegawaian di
lingkungan kekuasaan masing-masing sepanjang mengenai:
Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d ke bawah yang menyangkut:
Pemindahan
pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV ke atas.
Pasal 3
Hal-hal
yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini, akan diatur dengan
Surat Keputusan tersendiri.
Pasal 4
Dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 134/M/SK/IV/77 tanggal 25 April 1977 jo.
No. 263/M/SK/VII/77 tanggal 19 Juli 1977 tentang Pelimpahan
Wewenang Penanda-tanganan Surat-surat Keputusan tentang Kepegawaian
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan
untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau
kesalahan di dalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di: JAKARTA
Pada tanggal : 18 Agustus 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
A.R.
SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Para Direktur Jenderal
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Direktur Jenderal Anggaran
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
8. Direktur Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran
9. Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara (B.A.K.N.)
10. Kepala Biro Kepegawaian
11. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
12. Kepala Pusdiklat Pegawai
13. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
14. Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara
15. Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian B.A.K.N.
16. Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan B.A.K.N. di Bandung
17. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian
18. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|