ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 141/M/SK/8/1979

Tanggal: 18 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/109

Tentang: PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 12/SE/1975, tanggal 14 Oktober 1975 dipandang perlu memberikan delegasi wewenang kepada Pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen Perindustrian;

b. bahwa para pejabat tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap memenuhi syarat serta mampu untuk diberi delegasi wewenang tersebut dalam huruf (a) diatas;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara No. 3041);

2. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara No. 26 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 3058);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Keputusan Menteri Perindustrian tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perindustrian.


Pasal 1

Mendelegasikan wewenang kepada para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk menetapkan mutasi kepegawaian dalam kekuasaan masing-masing sepanjang mengenai:

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah yang menyangkut:

a. kenaikan pangkat yang bersifat reguler;

b. pemindahan pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV ke atas.


Pasal 2

Mendelegasikan wewenang kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi (Vertikal) untuk menetapkan mutasi kepegawaian di lingkungan kekuasaan masing-masing sepanjang mengenai:

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah yang menyangkut:

Pemindahan pegawai yang tidak menduduki jabatan eselon IV ke atas.


Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini, akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.


Pasal 4

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 134/M/SK/IV/77 tanggal 25 April 1977 jo. No. 263/M/SK/VII/77 tanggal 19 Juli 1977 tentang Pelimpahan Wewenang Penanda-tanganan Surat-surat Keputusan tentang Kepegawaian dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 5

Surat Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Pasal 6

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 18 Agustus 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

A.R. SOEHOED




SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Para Direktur Jenderal
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Direktur Jenderal Anggaran
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
8. Direktur Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran
9. Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara (B.A.K.N.)
10. Kepala Biro Kepegawaian
11. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
12. Kepala Pusdiklat Pegawai
13. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
14. Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara
15. Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian B.A.K.N.
16. Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan B.A.K.N. di Bandung
17. Semua Pimpinan Unit dalam lingkungan Departemen Perindustrian
18. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_141_Pendelegasian.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008