|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
135/M/SK/8/1979
Tanggal:
3 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/78
Tentang:
PENUNJUKAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM TANPA LELANG SEBAGAI PELAKSANA/PEMBORONG
PROYEK YODISASI GARAM DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI TAHUN
1979/1980
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Nasional akan garam
konsumen beryodium yang bermutu baik sebagai salah satu dari
kebutuhan 9 bahan pokok;
b.
bahwa pemenuhan garam beryodium tersebut dimaksudkan untuk
menanggulangi penyakit akibat kekurangan yodium dalam menu
makanan rakyat;
c.
bahwa untuk tujuan tersebut diatas, perlu diatur dengan Surat
Keputusan Menteri.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang APBN Tahun 1979/1980;
2.
Instruksi Presiden No.14 Tahun 1974 tentang Perbaikan Menu
Makanan Rakyat;
3.
Persetujuan UNICEF Komponen IV tanggal 24 Juni 1975;
4.
Keputusan Presiden No 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tanggal 2 Oktober 1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
tanggal 2 Oktober 1978, tentang Pembinaan Bidang Kegiatan
Usaha Industri Oleh Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen
Perindustrian;
7.
Surat Pengesahan DIP Proyek Yodisasi Garam No. 68/XIX/5/1979
tanggal 5 Mei 1979;
8.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
No. SE-1. 19/DJA/I.0/5/1979 tanggal 2 Mei 1979 tentang Dispensasi
tanpa tender pada Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1979.
Memperhatikan:
Surat Direktur Jenderal Aneka Industri tanggal 28 Juli 1979
No. 565/DJAI/C.9/VII/79.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk P.N. Garam sebagai pelaksana/pemborong untuk melaksanakan
kegiatan pembinaan/pengembangan program Proyek Yodisasi Garam
Direktorat Jenderal Aneka Industri Tahun 1979/1980 yang meliputi
kegiatan fisik/konstruksi serta kegiatan penelitian/pengawasan
mutu dan tehnis.
KEDUA
:
Jumlah garam konsumsi yang harus diberi yodium dengan kepekatan
kira-kira 40 ppm adalah sebesar 250.000 ton. Yang terdiri
dari garam P.N. Garam dan Garam Rakyat.
KETIGA
:
Pelaksanaan yodisasi garam rakyat diutamakan untuk daerah-daerah
kritis seperti D.I. Aceh, Propinsi Sulawesi Utara, Propinsi
Sulawesi Selatan, Propinsi Jawa Tengah dan daerah-daerah lain
yang dianggap mendesak.
KEEMPAT
:
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur
lebih lanjut oleh Kepala Proyek Yodisasi Garam Direktorat
Jenderal Aneka Industri dengan petunjuk Direktur Jenderal
Aneka Industri.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979
dan berlaku juga terhadap anggaran tahun-tahun sebelumnya,
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan
: JAKARTA.
Pada tanggal: 3 Agustus 1979.
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|