ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENUNJUKAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM TANPA LELANG SEBAGAI PELAKSANA/PEMBORONG PROYEK YODISASI GARAM DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI TAHUN 1979/1980


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 135/M/SK/8/1979

Tanggal: 3 AGUSTUS 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/78

Tentang: PENUNJUKAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM TANPA LELANG SEBAGAI PELAKSANA/PEMBORONG PROYEK YODISASI GARAM DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI TAHUN 1979/1980

 


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Nasional akan garam konsumen beryodium yang bermutu baik sebagai salah satu dari kebutuhan 9 bahan pokok;

b. bahwa pemenuhan garam beryodium tersebut dimaksudkan untuk menanggulangi penyakit akibat kekurangan yodium dalam menu makanan rakyat;

c. bahwa untuk tujuan tersebut diatas, perlu diatur dengan Surat Keputusan Menteri.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang APBN Tahun 1979/1980;

2. Instruksi Presiden No.14 Tahun 1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat;

3. Persetujuan UNICEF Komponen IV tanggal 24 Juni 1975;

4. Keputusan Presiden No 14 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978, tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri Oleh Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian;

7. Surat Pengesahan DIP Proyek Yodisasi Garam No. 68/XIX/5/1979 tanggal 5 Mei 1979;

8. Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No. SE-1. 19/DJA/I.0/5/1979 tanggal 2 Mei 1979 tentang Dispensasi tanpa tender pada Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1979.

Memperhatikan: Surat Direktur Jenderal Aneka Industri tanggal 28 Juli 1979 No. 565/DJAI/C.9/VII/79.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Menunjuk P.N. Garam sebagai pelaksana/pemborong untuk melaksanakan kegiatan pembinaan/pengembangan program Proyek Yodisasi Garam Direktorat Jenderal Aneka Industri Tahun 1979/1980 yang meliputi kegiatan fisik/konstruksi serta kegiatan penelitian/pengawasan mutu dan tehnis.

KEDUA :

Jumlah garam konsumsi yang harus diberi yodium dengan kepekatan kira-kira 40 ppm adalah sebesar 250.000 ton. Yang terdiri dari garam P.N. Garam dan Garam Rakyat.

KETIGA :

Pelaksanaan yodisasi garam rakyat diutamakan untuk daerah-daerah kritis seperti D.I. Aceh, Propinsi Sulawesi Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, Propinsi Jawa Tengah dan daerah-daerah lain yang dianggap mendesak.

KEEMPAT :

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Proyek Yodisasi Garam Direktorat Jenderal Aneka Industri dengan petunjuk Direktur Jenderal Aneka Industri.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979 dan berlaku juga terhadap anggaran tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

 

Ditetapkan : JAKARTA.
Pada tanggal: 3 Agustus 1979.



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_135_Penunjukan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008