|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
130/M/SK/7/1979
Tanggal:
31 JULI 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/64
Tentang:
PENGELOLAAN BALAI-BALAI PENELITIAN INDUSTRI, PROYEK-PROYEK
BALAI PENELITIAN INDUSTRI, INSTITUT-INSTITUT, AKADEMI-AKADEMI
DAN SEKOLAH-SEKOLAH KEPADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI DAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 175/M/SK/10/1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian maka demi lancarnya pelaksanaan tugas,
dianggap perlu ditetapkan kembali pengelolaan Balai-Balai
Penelitian Industri, Proyek-Proyek Balai Penelitian, Institut-Institut,
Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah dalam lingkungan Departemen
Perindustrian dan menyesuaikannya dengan Organisasi dan Tata
Kerja yang baru.
b.
bahwa dengan adanya Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, maka secara fungsionil
pengelolaan Balai-Balai Penelitian, Proyek- Proyek Balai Penelitian,
Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah dilakukan
oleh Badan dan Pusat tersebut;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
a.
Wewenang pengelolaan semua Balai-Balai Penelitian dan Proyek-Proyek
Balai Penelitian dalam lingkungan Departemen Perindustrian
berada pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian.
b.
Balai-Balai serta Proyek-Proyek yang sudah ada diserahkan
wewenang pengelolaannya kepada Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri Departemen Perindustrian, yang terdiri dari sebagai
berikut :
1. Balai Penelitian - Bogor Kimia
2. Balai Penelitian - Bandung Bahan-Bahan
3. Balai Penelitian - Yogyakarta Batik dan Kerajinan
4. Balai Penelitian - Yogyakarta Kulit
5. Balai Penelitian - Jakarta Industri
6. Balai Penelitian - Bandung Keramik
7. Balai Penelitian - Medan Kimia
8. Balai Penelitian - Semarang Kimia
9. Balai Penelitian - Surabaya Kimia
10. Balai Penelitian - Ujung Pandang
11. Balai Penelitian - Menado Kimia
12. Balai Penelitian - Banjarbaru Kimia
13. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil
- Bandung
14. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa
- Bandung
15. Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin ( M.I.D.C.)
- Bandung
16. Proyek Balai Penelitian Kimia - Palembang
17. Proyek Balai Penelitian Kimia - Banda Aceh 18. Proyek
Balai Penelitian Kimia - Ambon
19. Proyek Balai Penelitian Tekstil - Medan
20. Proyek Balai Penelitian Logam - Medan
21. Proyek Balai Penelitian Tekstil - Jakarta
22. Proyek Balai Penelitian Bahan - Jakarta
23. Proyek Balai Penelitian Kerajinan - Jakarta 24. Proyek
Balai Penelitian Logam - Surabaya (direncanakan)
KEDUA
:
a.
Wewenang pengelolaan dari semua Institut-Institut, Akademi-Akademi
dan Sekolah-Sekolah dalam lingkungan Departemen Perindustrian
berada pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen
Perindustrian;
b. Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah yang sudah
ada, diserahkan wewenang pengelolaannya kepada Pusdiklat Departemen
Perindustrian yang terdiri sebagai berikut:
1. Institut Teknologi - Bandung Tekstil
2. Sekolah Tinggi - Jakarta Manajemen Industri
3. Akademi Pimpinan - Jakarta Perusahaan
4. Akademi Kimia Analis - Bogor
5. Akademi Teknologi - Yogyakarta Kulit
6. Akademi Teknologi - Ujung Pandang Industri
7. Akademi Teknologi - Padang Industri
8. Sekolah Analis Kimia - Bogor Menengah Atas
9.
Sekolah Analis Kimia - Ujung Pandang Menengah Atas
10. Sekolah Analis Kimia - Padang Menengah Atas
11. Sekolah Teknologi - Yogyakarta Menengah Atas
12. Sekolah Teknologi - Ujung Pandang Menengah Atas
13. Sekolah Teknologi - Padang Menengah Atas
14. Sekolah Teknologi - Pontianak Menengah Atas
15. Sekolah Teknologi - Tanjung Menengah Atas Karang
16. Sekolah Teknologi - Banda Aceh. Menengah Atas
KETIGA :
Diinstruksikan
untuk segera melaksanakan serah terima dari yang tersebut
dalam diktum PERTAMA dan KEDUA diatas, dari Sekretaris Jenderal
Departemen Perindustrian kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri dan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan
Latihan Pegawai.
KEEMPAT
:
Dengan
penyerahan tersebut, maka tanggung jawab pengolahan Balai-Balai
Penelitian, Proyek-Proyek Balai Penelitian, Institut-Institut,
Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah menjadi tanggung jawab
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Pusat Pendidikan
dan Latihan Pegawai yang bersangkutan sesuai dengan diktum
PERTAMA dan KEDUA tersebut diatas.
KELIMA :
Sejak
berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.520/M/SK/8/1975 tentang Penyerahan Pengelolaan
Balai-Balai Penelitian Industri, Proyek-Proyek Balai Penelitian
Industri, Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah
kepada Pusat-Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan
dan Latihan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 31 Juli 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
TEMBUSAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Penertiban Aparatur Negara
2. Ketua BAPPENAS
3. Menteri Keuangan
4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
6. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
7. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
9. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
10. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan
11. Para Kepala Biro dalam lingkungan Departemen Perindustrian
12. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|