ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENGELOLAAN BALAI-BALAI PENELITIAN INDUSTRI, PROYEK-PROYEK BALAI PENELITIAN INDUSTRI, INSTITUT-INSTITUT, AKADEMI-AKADEMI DAN SEKOLAH-SEKOLAH KEPADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI MENTERI PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 130/M/SK/7/1979

Tanggal: 31 JULI 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/64

Tentang: PENGELOLAAN BALAI-BALAI PENELITIAN INDUSTRI, PROYEK-PROYEK BALAI PENELITIAN INDUSTRI, INSTITUT-INSTITUT, AKADEMI-AKADEMI DAN SEKOLAH-SEKOLAH KEPADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian maka demi lancarnya pelaksanaan tugas, dianggap perlu ditetapkan kembali pengelolaan Balai-Balai Penelitian Industri, Proyek-Proyek Balai Penelitian, Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah dalam lingkungan Departemen Perindustrian dan menyesuaikannya dengan Organisasi dan Tata Kerja yang baru.

b. bahwa dengan adanya Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, maka secara fungsionil pengelolaan Balai-Balai Penelitian, Proyek- Proyek Balai Penelitian, Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah dilakukan oleh Badan dan Pusat tersebut;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

a. Wewenang pengelolaan semua Balai-Balai Penelitian dan Proyek-Proyek Balai Penelitian dalam lingkungan Departemen Perindustrian berada pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.

b. Balai-Balai serta Proyek-Proyek yang sudah ada diserahkan wewenang pengelolaannya kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian, yang terdiri dari sebagai berikut :
1. Balai Penelitian - Bogor Kimia
2. Balai Penelitian - Bandung Bahan-Bahan
3. Balai Penelitian - Yogyakarta Batik dan Kerajinan
4. Balai Penelitian - Yogyakarta Kulit
5. Balai Penelitian - Jakarta Industri
6. Balai Penelitian - Bandung Keramik
7. Balai Penelitian - Medan Kimia
8. Balai Penelitian - Semarang Kimia
9. Balai Penelitian - Surabaya Kimia
10. Balai Penelitian - Ujung Pandang
11. Balai Penelitian - Menado Kimia
12. Balai Penelitian - Banjarbaru Kimia
13. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil - Bandung
14. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa - Bandung
15. Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin ( M.I.D.C.) - Bandung
16. Proyek Balai Penelitian Kimia - Palembang
17. Proyek Balai Penelitian Kimia - Banda Aceh 18. Proyek Balai Penelitian Kimia - Ambon
19. Proyek Balai Penelitian Tekstil - Medan
20. Proyek Balai Penelitian Logam - Medan
21. Proyek Balai Penelitian Tekstil - Jakarta
22. Proyek Balai Penelitian Bahan - Jakarta
23. Proyek Balai Penelitian Kerajinan - Jakarta 24. Proyek Balai Penelitian Logam - Surabaya (direncanakan)

KEDUA :

a. Wewenang pengelolaan dari semua Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah dalam lingkungan Departemen Perindustrian berada pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian;

b. Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah yang sudah ada, diserahkan wewenang pengelolaannya kepada Pusdiklat Departemen Perindustrian yang terdiri sebagai berikut:
1. Institut Teknologi - Bandung Tekstil
2. Sekolah Tinggi - Jakarta Manajemen Industri
3. Akademi Pimpinan - Jakarta Perusahaan
4. Akademi Kimia Analis - Bogor
5. Akademi Teknologi - Yogyakarta Kulit
6. Akademi Teknologi - Ujung Pandang Industri
7. Akademi Teknologi - Padang Industri
8. Sekolah Analis Kimia - Bogor Menengah Atas
9. Sekolah Analis Kimia - Ujung Pandang Menengah Atas
10. Sekolah Analis Kimia - Padang Menengah Atas
11. Sekolah Teknologi - Yogyakarta Menengah Atas
12. Sekolah Teknologi - Ujung Pandang Menengah Atas
13. Sekolah Teknologi - Padang Menengah Atas
14. Sekolah Teknologi - Pontianak Menengah Atas
15. Sekolah Teknologi - Tanjung Menengah Atas Karang
16. Sekolah Teknologi - Banda Aceh. Menengah Atas

KETIGA :

Diinstruksikan untuk segera melaksanakan serah terima dari yang tersebut dalam diktum PERTAMA dan KEDUA diatas, dari Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

KEEMPAT :

Dengan penyerahan tersebut, maka tanggung jawab pengolahan Balai-Balai Penelitian, Proyek-Proyek Balai Penelitian, Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai yang bersangkutan sesuai dengan diktum PERTAMA dan KEDUA tersebut diatas.

KELIMA :

Sejak berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.520/M/SK/8/1975 tentang Penyerahan Pengelolaan Balai-Balai Penelitian Industri, Proyek-Proyek Balai Penelitian Industri, Institut-Institut, Akademi-Akademi dan Sekolah-Sekolah kepada Pusat-Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 31 Juli 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 

TEMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Penertiban Aparatur Negara
2. Ketua BAPPENAS
3. Menteri Keuangan
4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
6. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
7. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
9. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
10. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan
11. Para Kepala Biro dalam lingkungan Departemen Perindustrian
12. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_130_Penglolaan_Balai.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008