ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
SYARAT-SYARAT DAN IZIN PENGOLAHAN KEMBALI PELUMAS BEKAS MENTERI PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 129/M/SK/7/1979

Tanggal: 26 JULI 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/57

Tentang: SYARAT-SYARAT DAN IZIN PENGOLAHAN KEMBALI PELUMAS BEKAS MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1979 tanggal 13 Januari 1979 dan setelah memperhatikan saran-saran dari Team Minyak Pelumas Bekas,maka dianggap perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dari izin pengolahan kembali minyak pelumas bekas;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Berdrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Stbl. 1938 No. 86) jo Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan;

2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Barang;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan, Peredaran dan Pengawasan Minyak Pelumas.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

SYARAT-SYARAT DAN IZIN PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS

PERTAMA :

Yang dimaksud dengan minyak pelumas bekas dalam Surat Keputusan ini adalah pelumas yang tidak dapat dipakai untuk pelumasan peralatan mesin oleh karena telah habis daya pelumasannya atau oleh karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

KEDUA :

Setiap perusahaan yang melakukan pengolahan kembali pelumas bekas menjadi pelumas harus memenuhi syarat-syarat tehnis pengolahan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Untuk pengolahan tersebut dalam diktum KEDUA diatas diharuskan adanya Izin Usaha Industri dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat Jenderal Aneka Industri.

KEEMPAT :

Syarat-syarat untuk pengolahan kembali pelumas bekas menjadi pelumas yang dapat dipergunakan didalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. mengolah kembali pelumas bekas sehingga memenuhi klasifikasi mengenai jenis dan mutu yang ditetapkan oleh Departemen Pertambangan dengan Surat Keputusan No. 52/Kpts/M/Pertamb/1979 tanggal 30 Januari 1979;

b. mendaftarkan merek yang dipergunakan untuk pelumas tersebut pada Departemen Kehakiman;

c. memasarkan hasil pengolahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan Surat Keputusan No. 433/KP/VI/1979 tanggal 12 Juni 1979;

d. selalu menyediakan cadangan bahan penolong sekurang-kurangnya untuk kebutuhan produksi selama 3 (tiga) bulan.

KELIMA :

Perusahaan Swasta yang pada saat berlakunya Surat Keputusan ini telah melaksanakan pengolahan kembali pelumas bekas menjadi pelumas dan telah mendapat izin dari instansi lain, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Keputusan ini harus sudah mendaftarkan kembali izinnya untuk mendapatkan izin baru dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat Jenderal Aneka Industri berdasarkan Surat Keputusan ini.

KEENAM :

Apabila setelah lampau jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksud, perusahaan tersebut dalam diktum KETIGA belum juga memenuhi - ketentuan tersebut dalam diktum KEEMPAT diatas, maka izin usaha perusahaan yang telah diperolehnya dianggap batal.

KETUJUH :

Hasil-hasil pengolahan kembali pelumas bekas yang sudah diproduksi sebelum berlakunya Surat Keputusan ini dapat dipasarkan setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dan didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Koperasi.

KEDELAPAN :

Hal-hal yang belum cukup diatur didalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Aneka Industri Departemen Perindustrian.

KESEMBILAN :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Juli 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Menteri Pertambangan dan Energi
4. Menteri Perdangan dan Koperasi
5. Menteri Pekerjaan Umum
6. Menteri Perhubungan
7. Menteri Keuangan
8. Menteri HANKAM
9. Menteri Pertanian
10. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
11. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
12. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
13. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
14. Biro Perencanaan Departemen Perindustrian
15. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
16. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_129_Syarat_Pelumas.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008