|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
129/M/SK/7/1979
Tanggal:
26 JULI 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/57
Tentang:
SYARAT-SYARAT DAN IZIN PENGOLAHAN KEMBALI PELUMAS BEKAS MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun
1979 tanggal 13 Januari 1979 dan setelah memperhatikan saran-saran
dari Team Minyak Pelumas Bekas,maka dianggap perlu untuk mengatur
lebih lanjut mengenai persyaratan dari izin pengolahan kembali
minyak pelumas bekas;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1.
Berdrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Stbl. 1938 No. 86)
jo Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah
No. 53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan;
2.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Barang;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan,
Peredaran dan Pengawasan Minyak Pelumas.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
SYARAT-SYARAT DAN IZIN PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS
PERTAMA
:
Yang
dimaksud dengan minyak pelumas bekas dalam Surat Keputusan
ini adalah pelumas yang tidak dapat dipakai untuk pelumasan
peralatan mesin oleh karena telah habis daya pelumasannya
atau oleh karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
KEDUA
:
Setiap
perusahaan yang melakukan pengolahan kembali pelumas bekas
menjadi pelumas harus memenuhi syarat-syarat tehnis pengolahan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KETIGA
:
Untuk
pengolahan tersebut dalam diktum KEDUA diatas diharuskan adanya
Izin Usaha Industri dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat
Jenderal Aneka Industri.
KEEMPAT
:
Syarat-syarat
untuk pengolahan kembali pelumas bekas menjadi pelumas yang
dapat dipergunakan didalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
a.
mengolah kembali pelumas bekas sehingga memenuhi klasifikasi
mengenai jenis dan mutu yang ditetapkan oleh Departemen Pertambangan
dengan Surat Keputusan No. 52/Kpts/M/Pertamb/1979 tanggal
30 Januari 1979;
b.
mendaftarkan merek yang dipergunakan untuk pelumas tersebut
pada Departemen Kehakiman;
c.
memasarkan hasil pengolahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan Surat Keputusan
No. 433/KP/VI/1979 tanggal 12 Juni 1979;
d.
selalu menyediakan cadangan bahan penolong sekurang-kurangnya
untuk kebutuhan produksi selama 3 (tiga) bulan.
KELIMA
:
Perusahaan
Swasta yang pada saat berlakunya Surat Keputusan ini telah
melaksanakan pengolahan kembali pelumas bekas menjadi pelumas
dan telah mendapat izin dari instansi lain, selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Keputusan
ini harus sudah mendaftarkan kembali izinnya untuk mendapatkan
izin baru dari Departemen Perindustrian cq. Direktorat Jenderal
Aneka Industri berdasarkan Surat Keputusan ini.
KEENAM
:
Apabila
setelah lampau jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksud, perusahaan
tersebut dalam diktum KETIGA belum juga memenuhi - ketentuan
tersebut dalam diktum KEEMPAT diatas, maka izin usaha perusahaan
yang telah diperolehnya dianggap batal.
KETUJUH
:
Hasil-hasil
pengolahan kembali pelumas bekas yang sudah diproduksi sebelum
berlakunya Surat Keputusan ini dapat dipasarkan setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan ini
dan didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Koperasi.
KEDELAPAN
:
Hal-hal
yang belum cukup diatur didalam Surat Keputusan ini akan diatur
dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Aneka Industri
Departemen Perindustrian.
KESEMBILAN
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dan kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Juli 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Menteri Pertambangan dan Energi
4. Menteri Perdangan dan Koperasi
5. Menteri Pekerjaan Umum
6. Menteri Perhubungan
7. Menteri Keuangan
8. Menteri HANKAM
9. Menteri Pertanian
10. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
11.
Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
12. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
13. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
14. Biro Perencanaan Departemen Perindustrian
15. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
16. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|