|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
126/M/SK/7/1979
Tanggal:
16 JULI 1979(JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/50
Tentang:
PELAYANAN KEPADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun
1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan pelaksanaan
serta pedoman tentang bentuk-bentuk pelayanan yang dapat diberikan
kepada Koperasi Unit Desa;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan suatu Surat Keputusan.
Mengingat :
-
Keputusan
Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
-
Instruksi Presiden R.I. No. 2 Tahun 1978 tentang Badan
Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD);
-
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
-
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh
Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Ditugaskan
kepada Direktorat Jenderal Industri Kecil untuk menyusun suatu
program terpadu untuk menetapkan pelaksanaan pelayanan kepada
KUD.
KEDUA
:
Bantuan
pelayanan dalam bidang pendidikan dan latihan dapat dilaksanakan
dengan peningkatan daya mobilitas dan/atau kemampuan penyuluhan
baik berwujud tenaga penyuluh lapangan maupun perangkat-perangkat
tehnisnya.
KETIGA
:
Sentra-sentra
Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai di pedesaan merupakan
basis operasi kegiatan bagi bantuan pelayanan, bimbingan dan
penyuluhan bagi KUD.
KEEMPAT
:
Pelayanan
kepada KUD dalam bantuan nasehat tehnis dan management dapat
berupa penyuluhan yang ditingkatkan baik jangkauan wilayah
kerjanya maupun intensitas dan waktunya serta ketrampilan
tenaga penyuluhnya.
KELIMA
:
Sentra-Sentra
Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ke pedesaan dapat
memberikan bantuan pelayanan kepada KUD dalam disain, percontohan
dan pengawasan mutu disamping bantuan promosi, informasi dan
peragaan hasil industri kecil.
KEENAM
:
Bantuan
pelayanan lainnya yang dapat menunjang pelayanan KUD adalah
mendorong industri kecil yang ada untuk mencapai tingkat kapasitas
produksi yang optimal.
KETUJUH
:
Jika
dianggap perlu Direktorat Jenderal Industri Kecil dapat membentuk
Team khusus yang menangani bantuan pelayanan kepada KUD sebagaimana
tersebut dalam diktum-diktum tersebut diatas dan menyusun
program-program pelaksanaannya.
KEDELAPAN
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
ataupun kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 16 Juli 1979.
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Ketua BAPPENAS
2. Menteri Tenaga Kerja
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Pertanian
5. Menteri Perdagangan dan Koperasi
6. Menteri Pekerjaan Umum
7. Menteri Keuangan,
8. Gubernur Bank Indonesia.
9. Kepala Badan Urusan Logistik
10. Para Gubernur Kepala Daerah
11. Para Kepala Kantor Wilayah Perindustrian
12. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
13. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
14. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Dep.Perindustrian
15. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
16. Kepala Biro Perencanaan
17. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
18. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|