ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PELAYANAN KEPADA KOPERASI UNIT DESA (KUD)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 126/M/SK/7/1979

Tanggal: 16 JULI 1979(JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/50

Tentang: PELAYANAN KEPADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan pelaksanaan serta pedoman tentang bentuk-bentuk pelayanan yang dapat diberikan kepada Koperasi Unit Desa;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan suatu Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
  2. Instruksi Presiden R.I. No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD);
  3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
  4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Ditugaskan kepada Direktorat Jenderal Industri Kecil untuk menyusun suatu program terpadu untuk menetapkan pelaksanaan pelayanan kepada KUD.

KEDUA :

Bantuan pelayanan dalam bidang pendidikan dan latihan dapat dilaksanakan dengan peningkatan daya mobilitas dan/atau kemampuan penyuluhan baik berwujud tenaga penyuluh lapangan maupun perangkat-perangkat tehnisnya.

KETIGA :

Sentra-sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai di pedesaan merupakan basis operasi kegiatan bagi bantuan pelayanan, bimbingan dan penyuluhan bagi KUD.

KEEMPAT :

Pelayanan kepada KUD dalam bantuan nasehat tehnis dan management dapat berupa penyuluhan yang ditingkatkan baik jangkauan wilayah kerjanya maupun intensitas dan waktunya serta ketrampilan tenaga penyuluhnya.

KELIMA :

Sentra-Sentra Industri Kecil di wilayah-wilayah sampai ke pedesaan dapat memberikan bantuan pelayanan kepada KUD dalam disain, percontohan dan pengawasan mutu disamping bantuan promosi, informasi dan peragaan hasil industri kecil.

KEENAM :

Bantuan pelayanan lainnya yang dapat menunjang pelayanan KUD adalah mendorong industri kecil yang ada untuk mencapai tingkat kapasitas produksi yang optimal.

KETUJUH :

Jika dianggap perlu Direktorat Jenderal Industri Kecil dapat membentuk Team khusus yang menangani bantuan pelayanan kepada KUD sebagaimana tersebut dalam diktum-diktum tersebut diatas dan menyusun program-program pelaksanaannya.

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun kesalahan didalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 16 Juli 1979.


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua BAPPENAS
2. Menteri Tenaga Kerja
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Pertanian
5. Menteri Perdagangan dan Koperasi
6. Menteri Pekerjaan Umum
7. Menteri Keuangan,
8. Gubernur Bank Indonesia.
9. Kepala Badan Urusan Logistik
10. Para Gubernur Kepala Daerah
11. Para Kepala Kantor Wilayah Perindustrian
12. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
13. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
14. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Dep.Perindustrian
15. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
16. Kepala Biro Perencanaan
17. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
18. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_126_Pelayanan_KUD.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008