|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
122/M/SK/7/1979
Tanggal:
12 JULI 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/39
Tentang:
PENATAAN KEMBALI (RESTRUCTURING) PT. BOMA BISMA INDRA MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a.
bahwa demi terbinanya iklim yang sehat pada PT. Boma Bisma
Indra terutama dalam rangka penataan kembali, perlu adanya
penelitian dan peninjauan secara menyeluruh dari segala segi
dan aspeknya dari perusahaan tersebut;
b.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagaimana tersebut pada
sub a diatas perlu dibentuk Team yang para anggotanya terdiri
dari unsur Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan dan
BAPINDO;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian.
Mengingat :
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Milik
Negara;
2.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1971 tentang Pendirian PT.
Boma Bisma Indra;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/'78
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.34/M/SK/2/1979 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara
dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membentuk
Team Penataan Kembali (Restructuring) PT.BOMA-BISMA-INDRA
(PT. B.B.I.) yang selanjutnya disebut Team dengan susunan
anggota sebagai berikut:
1.
Drs. B. Gandasuria : sebagai Ketua merangkap anggota (Departemen
Perindustrian)
2.
Ir.Sanyoto : sebagai Wakil Sastrowardoyo Ketua merangkap Anggota
(Departemen Perindustrian)
3.
Ir. Sjaiful Tazar : sebagai Sekretaris merangkap Anggota (Departemen
Perindustrian)
4. Drs. Ramli Kasim : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
5.
Ir. Achmad Az : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
6.
Ny. Ita Gambiro, SH : sebagai Anggota : (Departemen Perindustrian)
7.
Drs. Martiono : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
8.
Drs. Hendro Budianto : sebagai Anggota (Bank Pembangunan Indonesia)
KEDUA
:
Team
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mengadakan pencatatan keadaan Perusahaan PT.BOMA-BISMA-INDRA
secara menyeluruh yang meliputi fiansiil,Fasilitas, komersiil
dan personil;
b.
mengadakan analisa dan evaluasi mengenai keadaan tersebut
pada sub a. diatas;
c.
Mengajukan alternatif saran-saran penyehatan yang bersifat
konsepsional dan menyeluruh bagi perkembangan selanjutnya
dari perusahaan tersebut yang meliputi struktur, tujuan-tujuan
yang akan dicapai oleh perusahaan tersebut/corporate objective,
ruang lingkup, personil dan sebagainya.
KETIGA :
Dalam
melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Menteri
Perindustrian.
KEEMPAT
:
Jika
dianggap perlu Team dapat membentuk anggota pembantu dan atau
menunjuk Biro Konsultasi untuk membantu dalam melaksanakan
tugasnya.
KELIMA
:
Team
melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini dan memberikan laporan
hasil pekerjaannya kepada Menteri.
KEENAM
:
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Keputusan
ini dibebankan kepada Departemen Perindustrian.
KETUJUH
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada
tanggal : 12 Juli 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan Kepada:
1.
Menteri Keuangan
2. Direksi BAPINDO
3. Sekjen Dep. Perindustrian
4. Irjen Dep. Perindustrian
5. Dirjen Industri Logam Dasar Dep.Perindustrian 6. Pada Asisten
Menteri Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Para Komisaris PT. Boma-Bisma-Indra
9. Direksi PT. Boma-Bisma-Indra
10. Para Anggota Team
11. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|