ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS BATASAN USAHA KEGIATAN DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI DAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL MENTERI PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 121/M/SK/7/1979

Tanggal: 12 JULI 1979(JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/36

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS BATASAN USAHA KEGIATAN DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI DAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa untuk penyempurnaan batasan bidang kegiatan usaha industri antara Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian, perlu dirumuskan oleh suatu Team yang mewakili Badan Penelitian dan - Pengembangan Industri, Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil;

b. bahwa dalam membentuk Team tersebut perlu ditunjuk pejabat-pejabat dari unit-unit yang bersangkutan;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat:

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No.27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979 tanggal 10 April 1979 tentang Ralat terhadap beberapa Penggolongan dan Perincian Bidang Kegiatan Usaha Industri yang ditahapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Team Perumus Batasan Usaha Kegiatan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil dengan susunan anggota sebagai berikut:

1. Ir. H. SUDARJADI Ketua Kelompok Peneliti Industri Kecil Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, sebagai Ketua merangkap Anggota.

2. Drs. I. SUMEDI Direktorat Evaluasi WIGNYOSUMARTO dan Standardisasi, Direktorat Jenderal Aneka Industri,sebagai Anggota.

3. SUTADI Sekretaris DJAJAKUSUMA SH. Direktorat Jenderal Industri Kecil, sebagai Anggota.

KEDUA :

Tugas Team adalah menyempurnakan batasan bidang kegiatan usaha antara Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil sebagaimana telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober 1978.

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.

KEEMPAT :

Team dapat menunjuk pembantu-pembantu sesuai dengan kebutuhan, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 orang.

KELIMA :

Segala biaya untuk keperluan Team ini dibebankan kepada mata anggaran Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Juli 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd. A.R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
5. Biro Keuangan Departemen Perindustrian
6. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
7. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_121_Pemb_Team.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008