|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
121/M/SK/7/1979
Tanggal:
12 JULI 1979(JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/36
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS BATASAN USAHA KEGIATAN DALAM LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL ANEKA INDUSTRI DAN DIREKTORAT JENDERAL
INDUSTRI KECIL MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa untuk penyempurnaan batasan bidang kegiatan usaha
industri antara Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat
Jenderal Industri Kecil sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober
1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh
Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian,
perlu dirumuskan oleh suatu Team yang mewakili Badan Penelitian
dan - Pengembangan Industri, Direktorat Jenderal Aneka Industri
dan Direktorat Jenderal Industri Kecil;
b.
bahwa dalam membentuk Team tersebut perlu ditunjuk pejabat-pejabat
dari unit-unit yang bersangkutan;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat:
1.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No.27 Tahun 1978
tentang Susunan Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
4.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978
tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat
Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979 tanggal
10 April 1979 tentang Ralat terhadap beberapa Penggolongan
dan Perincian Bidang Kegiatan Usaha Industri yang ditahapkan
dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat
Jenderal dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membentuk
Team Perumus Batasan Usaha Kegiatan dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal Industri Kecil
dengan susunan anggota sebagai berikut:
1.
Ir. H. SUDARJADI Ketua Kelompok Peneliti Industri Kecil Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri, sebagai Ketua merangkap
Anggota.
2.
Drs. I. SUMEDI Direktorat Evaluasi WIGNYOSUMARTO dan Standardisasi,
Direktorat Jenderal Aneka Industri,sebagai Anggota.
3.
SUTADI Sekretaris DJAJAKUSUMA SH. Direktorat Jenderal Industri
Kecil, sebagai Anggota.
KEDUA
:
Tugas
Team adalah menyempurnakan batasan bidang kegiatan usaha antara
Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal
Industri Kecil sebagaimana telah tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No.176/M/SK/10/1978 tanggal 2 Oktober
1978.
KETIGA
:
Dalam
melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Menteri
Perindustrian.
KEEMPAT
:
Team
dapat menunjuk pembantu-pembantu sesuai dengan kebutuhan,
dengan ketentuan sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 orang.
KELIMA
:
Segala
biaya untuk keperluan Team ini dibebankan kepada mata anggaran
Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Direktorat Jenderal
Industri Kecil.
KEENAM
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Juli 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd. A.R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian
5. Biro Keuangan Departemen Perindustrian
6. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
7. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|