ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG HAK PATEN
PASAL II


(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, paten dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.

(2) Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten, apabila di berikan paten, maka jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.

(3) Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun bagi paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.





 

 

 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Hak Paten Main Page

 

UNDANG-UNDANG HAK PATEN

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakpaten/hakpaten_pasal2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008