ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG HAK PATEN
BAB II
HAK MENGGUGAT

 

Pasal 121

(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya Paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

(1a) Hak menggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan paten.

(2) Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."

44 Ketentuan Pasal 122 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 122

(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya.

(1a) Pengadilan negeri dapat menolak gugatan ganti rugi termasuk penggantian terhadap keuntungan yang seharusnya diperoleh, apabila tergugat dapat membuktikan bahwa ia tidak mengetahui atau memiliki alasan yang kuat tentang ketidaktahuannya bahwa ia telah melanggar paten milik orang lain yang dilindungi di Indonesia.

(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) oleh panitera pengadilan negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."

45. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan Pasal 123 A, sebagai berikut:


Pasal 123 A

(1) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap proses yang dipatenkan, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran apabila:

a. produk yang dihasilkan melalui proses yang dipatenkan tersebut merupakan produk baru;

b. terdapat kemungkinan bahwa produk tersebut dihasilkan dari proses yang dipatenkan; dan

c. sekalipun telah dilakukan upaya yang cukup untuk itu Pemegang Paten tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk yang diduga merupakan hasil pelanggaran.

(2) Untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim berwenang:

a. memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan surat paten bagi proses yang bersangkutan, dan bukti awal yang memperkuat dugaannya tentang pelanggaran atas paten yang dimilikinya; dan

b. memerintahkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkan tersebut tidak menggunakan proses yang dipatenkan.

(3) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran paten sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan."

46.Diantara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 128 A, sebagai berikut:


Pasal 128 A

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, maka hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara guna dimusnahkan ."

47.Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah dan ayat (3) dipecah menjadi ayat (3) baru dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 130

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Paten.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang paten.

c meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang paten; dan

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang paten.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.





Back to Undang-undang Hak Paten Main Page

 

UNDANG-UNDANG HAK PATEN

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakpaten/hakpaten_pasal1_bab11.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008