|
Pasal 121
(1)
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang
yang berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berhak atas paten
tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya Paten yang bersangkutan
berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya
untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
(1a)
Hak menggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
(2)
Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan
kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."
44
Ketentuan Pasal 122 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (1a) dan mengubah ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal
112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
(1)
Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 terhadap haknya.
(1a)
Pengadilan negeri dapat menolak gugatan ganti rugi termasuk penggantian
terhadap keuntungan yang seharusnya diperoleh, apabila tergugat
dapat membuktikan bahwa ia tidak mengetahui atau memiliki alasan
yang kuat tentang ketidaktahuannya bahwa ia telah melanggar paten
milik orang lain yang dilindungi di Indonesia.
(2)
Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) oleh panitera pengadilan
negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor Paten
untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten."
45.
Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan Pasal 123 A, sebagai
berikut:
Pasal 123 A
(1)
Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap proses yang dipatenkan,
kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan
menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dibebankan kepada pihak
yang diduga melakukan pelanggaran apabila:
a.
produk yang dihasilkan melalui proses yang dipatenkan tersebut merupakan
produk baru;
b.
terdapat kemungkinan bahwa produk tersebut dihasilkan dari proses
yang dipatenkan; dan
c.
sekalipun telah dilakukan upaya yang cukup untuk itu Pemegang Paten
tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan
produk yang diduga merupakan hasil pelanggaran.
(2)
Untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hakim berwenang:
a.
memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan
surat paten bagi proses yang bersangkutan, dan bukti awal yang memperkuat
dugaannya tentang pelanggaran atas paten yang dimilikinya; dan
b.
memerintahkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk membuktikan
bahwa produk yang dihasilkan tersebut tidak menggunakan proses yang
dipatenkan.
(3)
Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran paten sebagaimana di maksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib mempertimbangkan kepentingan
pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperoleh perlindungan
terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka
pembuktian di persidangan."
46.Diantara
Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 128 A, sebagai berikut:
Pasal 128 A
Dalam
hal terbukti adanya pelanggaran paten, maka hakim dapat memerintahkan
agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk
negara guna dimusnahkan ."
47.Ketentuan
Pasal 130 ayat (2) diubah dan ayat (3) dipecah menjadi ayat (3)
baru dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 130
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Paten.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang paten;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang paten.
c
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan
bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang paten; dan
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang paten.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat
ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.

Back to Undang-undang
Hak Paten Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK PATEN
|