|
Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi,
yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan
dan pengembangan proses atau hasil produksi.
3.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
4.
Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
5.
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat
oleh Menteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan penelusuran
dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
6.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan paten.
7.
Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang
melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten."
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan
paten penemuan yang pada saat atau sebelum:
a.
tanggal pengajuan permintaan paten, atau
b.
tanggal penerimaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan
paten diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan
di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya
atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
penemuan tersebut."
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan:
a.
penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi
atau diakui sebagai resmi;
b.
penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka
percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2)
Penemuan juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten diajukan, ternyata
ada orang lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan."
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki
kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
(2)
Syarat kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia."
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menghapus ketentuan huruf b dan
huruf c, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Paten
tidak diberikan untuk:
a.
penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b.
dihapus;
c.
dihapus;
d.
penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau
produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;
e.
penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika."
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
(2)
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar
Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."
7.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana."
8.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a.
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b.
dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang
diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2)
Dalam hal paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan paten proses yang bersangkutan."
9.
Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
18
(1)
Pemegang Paten Wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2)
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila
dibuat dengan skala regional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat disetujui
Kantor Paten apabila diajukan permintaan tertulis oleh Pemegang
Paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh
instansi yang berwenang.
(4)
Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permintaan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah."
10.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam
hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk
yang bersangkutan telah dilindungi paten berdasarkan Undang-undang
ini, maka Pemegang Paten proses yang bersangkutan berhak atas dasar
ketentuan Pasal 17 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk
yang diimpor tersebut, apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia
dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.
11.
Ketentuan Pasal 22 dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat
permintaan paten oleh Kantor Paten, setelah diselesaikannya pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal pada saat Kantor
Paten menerima surat permintaan paten yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3)
Tanggal penerimaan surat permintaan paten dicatat secara khusus
oleh Kantor Paten."
13.
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
39
(1)
Permintaan paten dapat diubah dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak boleh
menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup penemuan yang
telah diajukan dalam permintaan semula.
(2)
Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permintaan semula."
14.
Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diajukan
secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih tetapi dengan ketentuan
bahwa lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap permintaan
tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga memperluas
lingkup perlindungan yang telah diajukan permintaan semula.
(2)
Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pemintaan tersebut dianggap diajukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan semula."
15.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
16.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
17.
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
18.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 47
(1)
Kantor Paten mengumumkan permintaan yang telah memenuhi ketentuan
Pasal 29 dan Pasal 30 serta permintaan tidak ditarik kembali.
(2)
Pengumuman dilakukan:
a.
18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;
atau
b.
18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten
yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
19.
Ketentuan Pasal 49 huruf b dihapus dan ditambah dua ketentuan baru
yang dijadikan huruf f dan g, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a.
nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan
kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b.
dihapus;
c.
judul penemuan;
d.
tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten
dengan hak prioritas; tanggal, nomor dan negara di mana permintaan
paten yang pertama kali diajukan;
e.
abstrak
f.
klasifikasi penemuan;
g.
gambar, jika ada"
20.
Ketentuan Pasal 56 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1)
Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus diajukan
paling lambat dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
penerimaan permintaan paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal
berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2)
Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu
tidak dibayar, permintaan paten dianggap telah ditarik kembali.
(3)
Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai ditariknya
kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan
paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan
apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.
(4)
Pemeriksaan substantif yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) baru dilaksanakan Kantor Paten setelah berakhirnya masa
pengumuman tersebut."
(21)
Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat meminta
bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas yang diperlukan kepada
instansi Pemerintah lainnya atau Pemeriksa Paten pada Kantor Paten
lain.
(2)
Penggunaan bantuan ahli atau fasilitas atau Pemeriksa Paten pada
Kantor Paten lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten."
23.Ketentuan
Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1)
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemerintah Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
(2)
Pemeriksa Paten pada Kantor Paten berkedudukan sebagai pejabat fungsional
yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat
tertentu.
(3)
Kepada Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan
jenjang dan tunjangan fungsional di samping hal lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
23.
Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1)
Dalam hal Pemeriksa Paten melaporkan bahwa penemuan yang dimintakan
paten ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan lain yang
dinilai penting, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis hasil
pemeriksaan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2)
Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan
hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting
dengan disertai alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam
pemeriksaan berikut jangka waktu pemenuhannya.
(3)
Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
orang yang mengajukan permintaan paten tidak memberikan penjelasan
atau memenuhi kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan
terhadap permintaan yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan,
Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut."
24.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Kantor
Paten berkewajiban memberikan dukungan keputusan untuk menyetujui
permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya,
dalam waktu selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif."
25.
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1)
Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten menunjukkan
bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, dan
Pasal 60, atau merupakan penemuan yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan Pasal 7, Kantor Paten harus menolak permintaan paten tersebut
dan memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan
permintaan paten.
(2)
Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka salinan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula
kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
(3)
Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus
dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi
dasar penolakan."
26.
Ketentuan Pasal 63 dihapus
27.
Ketentuan Pasal 71 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 71
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Permintaan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding Paten selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.
(3)
Dalam hal Komisi Banding Paten menerima permintaan banding, Kantor
Paten memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(4)
Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding, Kantor
Paten segera memberitahukan penolakan tersebut."
28.
Ketentuan Pasal 79 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 79 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 79
(1)
Perjanjian lisensi Wajib dicatat pada Kantor Paten dan dimuat dalam
Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(1a)Dalam
hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor Paten sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka perjanjian lisensi tidak mempunyai
akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(2)
Syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
29.
Ketentuan Pasal 82 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 82 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
82
(1)
Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal pemberian paten,dapat mengajukan permintaan
Lisensi Wajib kepada pengadilan negeri untuk melaksanakan paten
yang bersangkutan.
(2)
Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang Paten padahal kesempatan
untuk melaksanakan secara komersial sepatutnya ditempuh.
(2a)
Permintaan Lisensi Wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah
diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh
Pemegang Paten atau Pemegang Lisensinya dalam bentuk dan dengan
cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
(3)
Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, Pemerintah
dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang
ini permintaan Lisensi Wajib, diajukan kepada pengadilan negeri
tertentu."
30.
Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 83
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1)
Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.
orang yang mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan bukti
yang meyakinkan bahwa ia:
1)
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan
secara penuh.
2)
mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan
secepatnya.
3)
telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang
cukup untuk mendapatkan lisensi dan Pemegang Paten atas dasar persyaratan
dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
b.
pengadilan negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan
di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi kemanfaatan
kepada sebagian besar masyarakat.
(2)
Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib dilakukan oleh pengadilan
negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula pendapat
ahli dari Kantor Paten dan Pemegang Paten yang besangkutan.
(3)
Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama
dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah."
31.
Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Apabila
berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83 pengadilan negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya
secara komersial di Indonesia, atau dalam lingkup wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengadilan negeri dapat menetapkan
penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau
menolaknya."
32.
Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan dua ketentuan baru
yang dijadikan huruf a dan huruf g, sehingga keseluruhan Pasal 86
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Dalam
putusan pengadilan negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan
hal-hal sebagai berikut:
a.
lisensi Wajib bersifat non-ekslusif;
b.
alasan pemberian Lisensi Wajib;
c.
bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan
dasar pemberian Lisensi Wajib;
d.
jangka waktu Lisensi Wajib;
e.
besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib kepada
Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f.
syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal dapat membatalkannya;
g.
Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar
di dalam negeri;
h.
lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang
bersangkutan secara adil."
33.
Ketentuan Pasal 88 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
88
(1)
Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemerintah
Paten atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin
dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada.
(2)
Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar
mengandung unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju
daripada paten yang telah ada tersebut.
(2a)
Dalam hal Lisensi Wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana di
maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka:
a.
Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan
paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b.
penggunaan paten oleh Pemegang Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali
bila dialihkan bersama-sama dengan paten lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai pengajuan permintaan kepada pengadilan negeri,
pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan,
serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam
Bagian Ketiga Bab ini berlaku pula dalam hal permintaan Lisensi
Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kecuali
ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permintaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 82 ayat (1)."
34.
Ketentuan Pasal 89 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 89
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Atas permintaan Pemegang Paten, pengadilan negeri dapat membatalkan
Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:
a.
alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada
lagi;
b.
Penerima Lisensi Wajib temyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib
tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk
segera melaksanakannya;
c.
Penerima Lisensi Wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan
lainnya termasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam
pemberian Lisensi Wajib.
(2)
Dalam hal pengadilan negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan pengadilan
negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor
Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam
Berita Resmi Paten.
(3)
Kantor Paten Wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman putusan
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang
Paten, Pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan dan pengadilan negeri
yang memutuskan pembatalan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak Kantor Paten Menerima salinan putusan pengadilan
negeri tersebut.
35.
Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1)
Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan
dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan
paten yang bersangkutan atau karena pewarisan.
(2)
Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat
pemberiannya dan ketentuan lainnya terutama mengenai jangka waktu
dan harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk dicatat dan dimuat
dalam Daftar Umum Paten."
36.
Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Paten
dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten apabila Pemegang Paten
tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Ini."
37.
Ketentuan Pasal 97 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1)
Gugatan Pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:
a.
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7,
paten tersebut seharusnya tidak diberikan;
b.
paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada
orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
c.
pemberian Lisensi Wajib ternyata tidak mampu rnencegah terus berlangsungnya
pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian
Lisensi Wajib bersangkutan atau tanggal pemberian Lisensi Wajib
pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi Wajib.
(2)
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3)
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten lain yang sama
dengan patennya dibatalkan.
(4)
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dapat diajukan oleh Penuntut Umum kepada Pemegang Paten
atau Pemegang Lisensi Wajib melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
38.
Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 102
(1)
Pemegang Lisensi dan paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan
lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
(2)
Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi
wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada Pemegang Paten yang patennya dibatalkan, tetapi
wajib membayar royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya
kepada Pemegang Paten yang sebenarnya berhak.
(3)
Dalam hal Pemegang Paten terlebih dahulu sudah menerima secara sekaligus
royalti dan Pemegang Lisensi, Pemegang Paten tersebut berkewajiban
menyelesaikan jumlah royalti yang sebanding dengan jangka waktu
penggunaan lisensi kepada Pemegang Paten yang sebenarnya berhak."
39.
Ketentuan Pasal 110 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 110 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 110
(1)
Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.
(2)
Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan pemeriksaan
yang bersifat substantif.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Kantor Paten hanya memeriksa
syarat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)."
40.
Ketentuan Pasal 112 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1)
Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
tidak dapat diperpanjang.
(2)
Untuk Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib."
41.
Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1)
Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan
substantif, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum
Paten dan salinan Surat Paten, salinan Dokumen Paten, pencatatan
pengalihan paten, pencatatan Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran
Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang
ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri."
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan tata
cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri."
42.
Ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1)
Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak
membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan
Pasal 115, maka Paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak
tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk
tahun yang ketiga tersebut.
(2)
Apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut
berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap
berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran tahunan untuk
tahun yang kedelapan belas tersebut.
(3)
Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam
Berita Resmi Paten.

Back to Undang-undang
Hak Paten Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK PATEN
|