Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG MEREK

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 31


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakmerk/hakmerk_pasal2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011