Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG MEREK BAB 9A INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL

15. Di antara BAB 9 dan BAB 10 disisipkan BAB 9A, sebagai berikut:

Pasal 79 A

(1) Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

(2) Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh:

a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri dari:

1) pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam;

2) produsen hasil barang-barang hasil pertanian;

3) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;

4) pedagang yang menjual barang-barang tersebut;

b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;

c. kelompok konsumen barang-barang tersebut.

(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku pula bagi pengumuman permintaan pendaftaran indikasi geografis.

(4) Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor Merek apabila tanda tersebut:

a. bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, atau kegunaannya;

b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis.

(5) Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

(7) Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai indikasi geografis. suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar indikasi geografis.

(8) Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi geografis diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 79 B

(I) Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.

(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.

Pasal 79 C

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku pula dalam rangka pelaksanaan hak atas indikasi geografis.

Pasal 79 D

Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:

a. memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau

b. semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa."

Pasal 79 E

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C berlaku pula terhadap pemegang hak atas indikasi asal.


16. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek; dan

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.?


17. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


18. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain, untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)."


19. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan Pasal 82A dan Pasal 82B sebagai berikut:

Pasal 82 A

(1) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,-.(lima puluh juta rupiah).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A ayat (7).

(4) Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun kata-kata yang menunjukan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 82 B

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."


20. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A dan Pasal 82B adalah kejahatan."


21. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran."


22. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut:

Pasal 85 A

(1) Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52."


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakmerk/hakmerk_pasal1_bab9a.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011