Index of all articles, click
here
14. Judul Bab 8, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah, sehingga Judul Bab 8 dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Pasal 73 Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakmerk/hakmerk_pasal1_bab8.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011