|
Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat
(3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)
Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau
jasa yang sejenis.
(2)
Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek
apabila:
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis
dari yang berhak;
b.
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang;
c.
merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi
yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d.
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak
Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis.
(3)
Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih
kelas
barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.
(2)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam
kelas yang dimintakan pendaftarannya.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
harus dilengkapi:
a.
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah
miliknya;
b.
20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;
c.
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau
salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek
adalah badan hukum;
d.
surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa; dan
e.
pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek,
yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya
terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, dalam huruf latin, atau angka yang lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam bahasa latin.
(3)
Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah."
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Permintaan
pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas
sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan
merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan
dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan
permintaaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang
juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi
Perdagangan Dunia.
5.
Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap
kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa:
b.
kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya;
c.
tanggal penerimaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama
kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan
hak prioritas; dan
e.
contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila
merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan
bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin."
6.
Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum
Merek.
(2)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat
Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya
dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3)
Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b.
nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pandaftaran
merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c.
tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
merek;
d.
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama
kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan
hak prioritas;
e.
etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila
merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan
bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftaran
mereknya; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
(4)
Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran
merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5)
Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7.Ketentuan
Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan
pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 atau Pasal 6.
(2)
Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding
Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3)
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap
oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen
yang dipimpin Menteri.
(4)
Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurangkurangnya
3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa
Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5)
Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri."
8.
Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif
maupun substantif.
(3)
Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor
Merek melaksanakan pendaftaran dan menerima Sertifikat Merek dengan
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4)
Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor
Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan
penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)."
9.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Hak
atas merek jasa tedaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat
erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi
jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan
ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan
hasilnya.'
10.
Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru
dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Penghapusan pendaftaran merek dan Daftar Umum Merek dilakukan Kantor
Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik
merek yang bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan
jika:
a.
merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau
lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh Kantor Merek; atau
b.
merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai
dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
(3)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
a.
larangan impor;
b.
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dan pihak yang berwenang
yang bersifat sementara; atau
c.
larangan serupa Iainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5)
Keberatan atas keputusan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 51A
(1)
Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik
untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang termasuk
dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(2)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih terikat
perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila
hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.
(3)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju
untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian
lisensi,
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek..
(5)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri."
11.
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1)
Terhadap keputusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung
diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan
kepada Kantor Merek dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila
gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan
badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai
kekuatan hukum tetap."
12.
Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2),dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.
(2)
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
diajukan oleh pemillik merek yang tidak terdaftar.
(3)
Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan
pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4)
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(5)
Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan, melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
13.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan
permohonan banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi
atau peninjauan kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan
kepada Kantor Merek dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat betas)
hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya datam Berita Resmi Merek
apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.

Back to Undang-undang
Merek Main Page
 UNDANG-UNDANG MEREK
|