Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG MEREK

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.

(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek apabila:

a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis.

(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih

kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.

(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.

(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi:

a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;

b. 20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;

c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;

d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan

e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam bahasa latin.

(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.

5. Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa:

b. kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;

c. tanggal penerimaan pendaftaran merek;

d. nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan

e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin."

6. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.

(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.

(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;

b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pandaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;

c. tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;

d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;

e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftaran mereknya; dan

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.

(5) Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

7.Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.

(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.

(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.

(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurangkurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri."

8. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun substantif.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan menerima Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

(4) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)."

9. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Hak atas merek jasa tedaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya.'

10. Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:


Pasal 51

(1) Penghapusan pendaftaran merek dan Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.

(2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan jika:

a. merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau

b. merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:

a. larangan impor;

b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dan pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau

c. larangan serupa Iainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Keberatan atas keputusan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 51A

(1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.

(2) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.

(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi,

(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek..

(5) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

11. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Terhadap keputusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2),dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.

(2) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan oleh pemillik merek yang tidak terdaftar.

(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.

(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

13. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

(1) Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat betas) hari sejak tanggal putusan tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya datam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakmerk/hakmerk_pasal1.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011