Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repulik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Mei 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 29

Back to Undang-undang
Hak Cipta Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
|