Pasal
43 C
(1)
Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan
rekaman suara atau gambar dari pertunjukannnya.
(2)
Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya
rekaman suara.
(3)
Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan
ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik Iainnya."
Pasal
43 D
(1)
Jangka waktu perlindungan bagi:
a.
Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut di wujudkan atau dipertunjukkan;
b.
Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c.
Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku selama
20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2)
Perhitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a.
suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau dipertunjukkan;
b.
suatu karya rekaman suara selesai direkam;
c.
suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali."
Pasal
43 E
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal
25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal
38C, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46 dan Pasal 47 berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 C".
14.
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
45
Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan
putusan pengadilan dapat:
a.
dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau
b.
diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara
pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42".
15.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
47
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berwenang:
a.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b.
melakukan penelitian terhadap orang atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan
bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Hak Cipta.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat
ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana."
16.
Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
48
Undang-undang
ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang berkaitan dengan
Hak Cipta:
a.
Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan
badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali di umumkan di Indonesia
atau diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali di luar Indonesia;
c.
Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan
penduduk badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(1)
Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara
Republik Indonesia;
(2)
Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan
Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta.

Back to Undang-undang
Hak Cipta Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
|