Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak
mengurangi Hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang
yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubahjudul ciptaan itu; dan atau
d.
mengubah isi ciptaan itu."
Pasal
42
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke
pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
(2).
Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan
itu baru dilaksanakan setelah Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah
nilai benda yang diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.
(3)
Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada pengadilan negeri
agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan
yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah
lainnya, atau pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.
(4)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan
ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta."
Pasal
43
Hak
Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku
terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak diperdagangkan
benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri."
Pasal
43 A
Pencipta
atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi
atas pelanggaran ketentuan Pasal 24."
Pasal
43 B
Hak
untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak
mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran
Hak Cipta.

Back to Undang-undang
Hak Cipta Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
|