Pasal
38 A
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2.
(2)
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan
dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia"
Pasal
38 B
Kecuali
jika perjanjian lain, maka pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan
sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2"
Pasal
38 C
(1)
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun
tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia.
(2)
Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
lisensi wajib dicatat di Kantor Hak Cipta.
(3)
Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Hak Cipta.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata
cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang
Hak Cipta Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
|