ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
BAB 3A
LISENSI



Pasal 38 A

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia"


Pasal 38 B

Kecuali jika perjanjian lain, maka pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2"



Pasal 38 C

(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatat di Kantor Hak Cipta.

(3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Hak Cipta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Hak Cipta Main Page

 

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/hakcipta/hakcipta_pasal1_bab3a.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008