1. Ketentuan Pasal
1 huruf c diubah dan ditambah empat ketentuan baru yang dijadikan
angka 8, 9, 10, dan 11, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
1. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan
bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih
lanjut hak dari orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah
pembacaaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan,
dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah
menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir
sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan
yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah gambaran
dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik
bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer
adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan
komputer melakukan fungsi tertentu.
8. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertujukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya.
9. Produser rekaman
suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau
bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
10. Lembaga penyiaran
adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah
maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
11. Kantor Hak Cipta
adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan
tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta ".
2. Ketentuan Pasal
2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru yang dijadikan ayat
(2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pecipta dan atau
penerima Hak Cipta atas karya film dan program komputer memiliki
hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaannya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
(3) Ketentuan mengenai
hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman suara."
3. Ketentuan Pasal
8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a)
dan mengubah ketentuan ayat (2) , sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan
adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
(1a) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak
yang membuat karya cipta itu di anggap sebagai Pencipta dan Pemegang
Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjiankan lain antara kedua pihak"
4. Ketentuan Pasal
10 A diubah, sehingga pasal 10 A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) Apabila suatu
ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan,
maka Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya.
(2) Apabila suatu
ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau
pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka
penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya. "
5. Ketentuan Pasal
11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam Undang-undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang meliputi karya:
a. buku, program komputer,
pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi)
, pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan
tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya.
(3) Dalam perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan
hasil karya itu. "
6. Ketentuan Pasal
14 huruf a, c, d, dan e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan ciptaan
pihak lain untuk keperluan pendidikan,penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu
masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
bagi pencipta.
b. Pengambilan ciptaan
pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan
di dalam dan di luar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan
pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan:
1. ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d. Perbanyakan suatu
ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
e. Perbanyakan suatu
ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang
dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis;
g. Pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. "
7. Ketentuan Pasal
26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas
ciptaan:
a. buku, pamflet,
dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
e. drama, tari (koreografi)
, pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kalose, seni terapan yang berupa seni kerajinan
tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, dan karya Iainnya dari hasil pengalihwujudan.
berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama Hidup Pencipta yang terlama
hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta
yang terlama hidupnya tersebut meniggal dunia. "
8. Ketentuan Pasal
27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2c),
sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. rekaman suara;
d. karya pertunjukan;
e. karya siaran
berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan:
a. fotografi;
b. saduran, bunga
rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan;
berlaku selama 25
(dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2a) Hak Cipta atas
karya seni susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas
ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1)
yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak
Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun"
9. Diantara Pasal
27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27 A sehingga Pasal 27 A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27 A
(1) Hak Cipta atas
ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. ketentuan Pasal
10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu;
b. ketentuan Pasal
10 A ayat (1) , berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
cipta tersebut pertama kali di ketahui umum.
(2) Hak Cipta atas
ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan ketentuan Pasal
10 A ayat (2) , berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
10. Diantara Pasal
28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28 A dan Pasal 28 B sehingga keseluruhan
Pasal 28 A dan Pasal 28 B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 A
Jangka waktu perlindungan
bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1)
berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta
atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan
nama atau nama samaran penciptanya. "
Pasal 28 B
Tanpa mengurangi hak
Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi ciptaan yang dilindungi:
a. Selama 25 (dua
puluh lima) tahun;
b. Selama 50 (lima
puluh) tahun;
c. Selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia;
dimulai sejak 1 Januari
untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

Back to Undang-undang
Hak Cipta Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
|